Korban Pembobolan Kontainer di Sumba Timur Alami Kerugian Rp 7,2 Juta
dalam aksi para tersangka tersebut, sebanyak 22 dus minuman Bir Bintang diambil dan rencananya akan dijual dan sebagiannya diminum.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, WAINGAPU- Pembobolan kontainer yang berisi minuman bir bintang milik Toko Lion Nusantara Waingapu oleh enam orang tersangka yakni MB alias R(27), AA alias BS (33), AA (25), AS alias R (23), MS alias P (20) dan BM di Pelabuhan Nusantara Waingapu, Kamis (11/1/2018) malam lalu, mengakibatkan korban sebagai pemilik Toko Lion Nusantara Waingapu mengalami kerugian sekitar Rp 7.260.000 atau 7,2 juta rupiah lebih.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T.Silalahi, SH.,MH menyampaikan itu melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Kamis (8/3/2018) pagi.
Baca: Berkas Perkara Kasus Pembobolan Kontainer P21
I Made menjelaskan dalam aksi para tersangka tersebut, sebanyak 22 dus minuman Bir Bintang diambil dan rencananya akan dijual dan sebagiannya diminum.
I Made mengatakan, Perbuatan para tersangka tersebut dapat disangka dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/victor-mt-silalahi-kapolres-sumba-timur_20170331_091125.jpg)