Kamis, 16 April 2026

Berkas Perkara Kasus Pembobolan Kontainer P21

secepatnya akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk dilakukan proses pesidangan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
john taena
Victor M.T Silalahi 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Robert Ropo

POS KUPANG.COM, WAINGAPU- Berkas Perkara pembobolan kontainer yang berisi minuman bir bintang milik Toko Lion Nusantara Waingapu oleh enam orang tersangka di pelabuhan Nusantara Waingapu, Kamis (11/1/2018) malam lalu sudah lengkap atau telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T.Silalahi, SH.,MH menyampaikan itu melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Kamis (8/3/2018) pagi.

I Made mengatakan, tim penyidik dari Satreskrim Polres Sumba Timur, secepatnya akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke JPU untuk dilakukan proses pesidangan.

I Made juga menjelaskan, seperti diketahui kenam tersangka yang melakukan pembobolan konteiner yang berisikan minuman bir bintang milik Toko Lion Nusantara Waingapu tersebut yakni MB alias R(27), AA alias BS (33), AA (25), AS alias R (23), MS alias P (20) dan BM.

I Made menjelaskan, sebelum membobol kontainer tersebut, para tersangka mengkomsumsi minuman alkohol lokal jenis pineraci di dekat kontainer tersebut.

I Made mengatakan, para tersangka mengambil 22 dus berisi minuman bir bintang tersebut dan rencananya sebagian akan dijual para tersangka dan sebagainya akan diminum.

I Made mengatakan, keenam tersangka tersebut seharian mereka bekerja sebagai buruh pada Pelabuhan Nusantara Waingapu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved