Bersaksi di Persidangan, Staf Ahok Beberkan Ketidakcocokan Ahok dan Veronica Tan

Saksi dari pihak Ahok yang dihadirkan di sidang kali ini ada dua orang. Mereka merupakan mantan staf Ahok.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI
Suasana sidang perceraian Ahok dan istrinya Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu(28/2/2018). 

POS-KUPANG.COM - Sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018).

Kali ini merupakan sidang kelima sejak digelar pada 31 Januari 2018.

Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.

Sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.

Baca: 7 Alasan Relawan Tak Berpaling dari Marianus Sae-Emi Nomleni, Isyarat Jempol dari Gedung KPK

"Agenda tambahan bukti dan saksi," tutur kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018).

Menurut Josefina, saksi dari pihak Ahok yang dihadirkan di sidang kali ini ada dua orang. Mereka merupakan mantan staf Ahok.

Belakangan diketahui dua saksi yang dihadirkan bernama Natanael Oppusunggu dan Ririn.

Adapun Natanael telah bekerja dengan Ahok selama 21 tahun atau ketika Ahok belum menjadi Bupati Belitung Timur.

Baca: Penjelasan BKN tentang Seleksi CPNS Formasi Umum dan Honorer K2

Josefina juga mengungkapkan bahwa pihaknya membawa bukti tertulis berupa surat dari Ahok.

Ahok masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang.

Ditemui setelah persidangan, Fifi Lety Indra mengatakan dua saksi yang dihadirkan menceritakan hubungan Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.

Baca: BREAKING NEWS: Truk Fuso Gilas Dua Pengendara Sepeda Motor di Oepura

Dari keterangan saksi terungkap bahwa hubungan Ahok dan Veronica sudah tidak cocok.

"Sidang hari ini memeriksa saksi-saksi. Hadir saksi dua orang, Ririn dan Bang Nael. Mereka menceritakan sudah tidak ada kecocokan," tutur Fifi.

Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara lebih detail alasan Ahok tidak cocok dengan Veronica. Ada ketidakcocokan itu disampaikan Nael.

"Kami tidak mau cerita lebih banyak lagi. Mohon maklum. Seperti yang sudah diungkapkan waktu itu, sudah lama tidak cocok. Kami hormati privasi masing-masing. Bapak juga cerita cuma sama bang Nael. Saya tidak mau ungkapin lagi," kata Fifi.

Baca: Ini Kronologi Wanita Pemandu Karaoke Dibunuh Lalu Mayatnya Dicor di Bak Mandi

Sementara itu, Nael membenarkan kedekatan hubungan dengan Ahok. Namun, dia tidak mau menjelaskan penyebab Ahok memutuskan menceraikan Veronica karena alasan ketidakcocokan tersebut.

"Saya staf Pak Ahok sekarang kerja di Belitung di salah satu perusahaan," tambahnya.

Fifi juga menjelaskan tentang surat Ahok. Menurutnya, surat tersebut untuk menjawab permintaan hakim yang ingin kuasa hukum menghadirkan Ahok saat persidangan.

Fifi mengatakan, surat itu tidak ditulis langsung oleh Ahok. Kuasa hukum mengetik pernyataan Ahok yang disampaikan secara lisan.

Baca: Lakalantas di Jalan Fetor Funay, Korban Meninggal Masih Misterius

"Intinya, Pak Ahok menyerahkan keputusan kepada hakim dan beliau tidak akan hadir," ujar Fifi.

Lebih lanjut Fifi mengatakan, pihak keluarga memang baru mengetahui permasalahan Ahok-Veronica, karena selama ini Ahok tidak pernah menceritakan permasalahannya.

"Ya kami menghormati privasi masing-masing. Paling ceritanya sama Bang Nael," ujar Fifi.

Pada Rabu (7/3/2/2018) sidang akan dilanjutkan masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca: Polres Sikka Gelar FGD Mengenai Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Pemeriksaan saksi msih dilanjutkan atas permintaan majelis hakim dalam persidangan.

Fifi mengatakan, akan menghadirkan dua saksi. Namun, dia belum mau memberitahu identitas saksi yang dimaksud.

"Kenapa ada pemeriksaan saksi ya supaya diyakinkan ya pemeriksaannya lengkap. Semua ini kan masalah perceraian, bukan masalah gampang. Jadi makin banyak saksi, bukti lebih baik apalagi kedua belah pihak tidak hadir," ujar Fifi.(Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved