Merokok Saat Berkendara? Bakal Kena Tilang. Segini Lho Besaran Dendanya!
Sanksinya pun tak main-main. Pengendara akan ditilang dengan denda sebesar Rp 750.000.
POS-KUPANG.COM | Pengendara yang mengemudi sambil merokok ataupun menggunakan ponsel bakal ditindak pihak kepolisian.
Hal ini ditegaskan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto.
Sanksinya pun tak main-main. Pengendara akan ditilang dengan denda sebesar Rp 750.000.
“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan."
Baca: Nekat Pria Ini Merokok diatas Pesawat Lihat Akibatnya Seperti Ini
"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” kata Budiyanto, Minggu (25/2/2018).
Dalam undang-undang tersebut, lanjut Budiyanto, telah diatur tentang tata cara berlalu luntas yang benar.
Sebagai konsekuensi hukumnya, apabila masyarakat pengguna jalan, pada saat melakukan aktivitas menggunakan ruang lalu lintas, dan tidak mematuhi tara cara lalu lintas yang benar, merupakan pelanggaran hukum berkaitan lalu lintas dan angkutan Jalan.
Di mana dalam Pasal 106 ayat 1 tersebut, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya."
Baca: Pulau Terindah di Dunia, Masyarakat Sumba jangan Jadi Penonton
Baca: Dulu Pakai Garam, Setelah Listrik Masuk Desa Nelayan Kolaka Awetkan Ikan Pakai Es
Baca: Wow! Pemprov Pastikan Membuka 1.900 lowongan CPNS Tahun 2018
"Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” katanya.
“Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,”%3