Lembaga Perlindungan Saksi Korban Temui Keluarga Almarhum Adelina Sau di TTS
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim ke Kabupaten TTS untuk bertemu dengan keluarga almarhum Adelina Sau.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bertemu dengan keluarga almarhum Adelina Sau.
Adelina Sau adalah TKI yang meninggal di Malaysia karena diduga mendapatkan perlakuan keji dari majikannya. Tim dari LPSK menemui langsung keluarganya yang diwakili ibu almarhum, Yohana Banunaek.
Dalam siaran pers yang diterima dari Humas LPSK, Selasa (27/2/2018) menyebutkan,tim LPSK telah menemui keluarga korban dengan tujuan agar keluarga bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"LPSK bergerak cepat karena melihat adanya dugaan tindak pidana yang mengiringi keberangkatan almarhum Adelina ke Malaysia. Kita sudah bertemu dengan keluarga almarhum," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai.
Baca: Tiga Orang Perekrut Adelina Sau Ditangkap, Dijebloskan ke Sel Polres TTS
Baca: Panwaslu dan Pol PP Turunkan Baliho dan Spanduk Milik Empat Balon Bupati Wabup TTS
Baca: VIDEO: Ini Permintaan Warga Nangapanda Terhadap Hakim PN Ende Terkait Kasus Suku Paumere
Baca: VIDEO: Aksi Treaterikal di Pengadilan Negeri Ende Bawa-Bawa Nama Oknum Polda NTT
Menurut Semendawai, upaya proaktif untuk bertemu keluarga almarhum dengan tujuan agar keluarga korban bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Selain itu, agar LPSK bisa mendapatkan data secara langsung dari pihak keluarga korban, masyarakat, maupun penegak hukum yang menangani.
"Apa yang kami lakukan ini sesuai dengan aturan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban. Keluarga korban juga telah setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan. Keluarga juga telah mengisi formulir permohonan perlindungan," katanya.
Dikatakan, format usulan pengajuan permohonan perlindungan itu ditandatangani oleh ibu korban.
Tim LPSK yang ke rumah Adelina di TTS, lanjut Semendawai, mendapati keluarga Adelina masih mengalami duka yang mendalam atas kematian Adelina. Kondisi ini akibat, selain karena penyebab kematian Adelina, juga dikarenakan jenazah Adelina sendiri baru saja dipulangkan ke NTT.
"Kasus yang menimpa Adelina ini ditangani Polres TTS dengan supervisi dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri. "TPPO sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK. Maka sangat mungkin permohonan perlindungan dikabulkan LPSK," ujarnya.
Dikatakan, layanan perlindungan yang diminta sendiri adalah pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi. Pemenuhan hak prosedural sendiri penting agar hak-hak keluarga korban pada saat menjalani proses peradilan tetap terjamin.