Panwaslu dan Pol PP Turunkan Baliho dan Spanduk Milik Empat Balon Bupati Wabup TTS
Panwaslu TTS dan petugas Satpol PP TTS, menurunkan baliho dan spanduk milik empat balon Bupati Wabup Pilkada TTS karena dipasang tidak pada tempatnya.
Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM, SOE – Panwaslu TTS dan petugas Satpol PP TTS, menurunkan baliho dan spanduk milik empat balon Bupati/ Wabup Pilkada TTS dan balon gubernur/wagub NTT karena dipasang tidak pada tempatnya.
Puluhan alat peraga kampanye (APK) milik empat balon bupati/wabup Pilkada TTS, yang ada di sepanjang jalan protokol dari Batu Putih hingga Polen, ditertibkan Panwaslu Kabupaten TTS bersama petugas Satpol PP.
Hal ini dilakukan usai batas waktu 2 kali 24 jam yang diberikan Panwaslu kepada masing-masing paslon bupati dan wakil bupati serta paslon gubernur dan wakil gubernur berakhir.
APK yang ditertibkan didominasi oleh Baliho baik dalam ukuran besar maupun kecil. Usai diterbitkan, APK yang diturunkan lalu diamankan di kantor Panwaslu Kabupaten TTS.




Hal ini diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten TTS, Melky Fay kepada pos kupang, Senin ( (26/2/2018) di ruang kerjanya. Ia mengatakan, sebelum melakukan penertiban tersebut sudah melakukan koordinasi dengan para paslon. Karena hingga batas waktu yang diberikan masih ada APK yang terpasang tidak sesuai titik yang ditentukan maka Panwaslu Kabupaten TTS melakukan penertiban.
Dirinya mengaku belum menghitung jumlah APK yang ditertibkan. Namun diperkirakan ada puluhan APK yang diturunkan.
"Untuk sementara APK yang sudah ditertibkan kita simpan digudang. Untuk jumlah pastinya kita belum hitung tetapi diperkirakan ada puluhan APK. Proses penertiban ini akan terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Nantinya, APK yang ditertibkan akan kita simpan di Panwaslu Kabupaten, " ungkap Melky. (*)