Karatina Pertanian Musnahkan Produk Makanan Ilegal
barang bukti illegal yang dimusnahkan merupakan tahanan hasil penindakan sejak bulan Desember 2017.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA--Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kupang wilayah kerja Mota'ain, Kabupaten Belu memusnahkan sejumlah prodak makanan illegal asal negara Timor Leste di kompleks PLBN Mota'ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, Selasa (27/2/2018).
Pemusnahan prodak jenis makanan itu berupa sosis, karakas ayam dan daging babi kemasan kaleng tanpa izin edar dari negara tetangga Timor Leste. Pemusnahan dilakukan dengan cari dikubur lalu dibakar.
Baca: Catat Ya! Tiga Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Membersihkan Wajah
Kepala Pos Karantina Pertanian Mota'ain, Samuel Radja kepada wartawab mengatakan, barang penindakan yang dimusnahkan antara lain, sosis 500 bungkus, kakas ayam sepuluh kaleng serta prodak makanan kaleng.
Barang yang dimusnahkan itu jika ditaksasi ke nilai uang sekitar Rp 12 juta.
Menurut Radja, barang bukti illegal yang dimusnahkan merupakan tahanan hasil penindakan sejak bulan Desember 2017.
Barang lintasan yang sering masuk itu melalui penumpangam ojek.
"Ada sekitar 60 pesen barang yang lolos lewat ojek. Kita tidak menerima barang prodak luar negeri tanpa dokumen lengkap," ujar dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kepala BNPP PLBN Mota'ain, Kasdim 1605/Belu, Wadan Satgas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 743/PSY, Danki Brimob Atambua, Kasat Reskrim Polres Belu, Karantina Perikanan serta undangan lainnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/balai-karantina-pertanian-kelas-i-kupang-wilayah-kerja-motaain_20180227_113826.jpg)