Dana Rp 4,1 Triliun Untuk Pembangunan Perbatasan di NTT
alokasi anggaran pembangunan wilayah perbatasan di Provinsi NTT sebesar Rp 4,1 triliun.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com,Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM|ATAMBUA--Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengalokasikan anggaran pembangunan wilayah perbatasan di Provinsi NTT sebesar Rp 4,1 triliun.
Dana ini dikelolah oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebesar 4 triliun dan dikelolah pemerintah daerah sebesar Rp 156 M.
Baca: Jefri Bilang Pemutusan Kerja BPJS dan RS Siloam Terlalu Dibuat-Buat
Baca: ASN Pemda Ende Diminta Tidak Memihak Pada Paslon Tertentu
Baca: Bupati Sumba Barat Minta Guru Jaga Perilaku,Jangan Selingkuh dan Didik Anak Jangan Pakai Pukul
Baca: Walikota Kupang Bilang Visi Misi Masih Nol Kaboak
Alokasi anggaran ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perabatasan nomor 3 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2018.
Alokasi anggaran pembangunan wilayah perbatasan ini dipaparkan juga oleh tim Kemenko Polhukam saat berkunjung ke Kabupaten Belu, Selasa (27/2/2018).
Data yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan, alokasi anggaran pembangunan wilayah perbatasan di Provinsi NTT sebesar Rp 4,1 triliun.
Anggaran ini dikelola oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebesar 4 triliun dan dikelolah pemerintah daerah sebesar Rp 156 M.
Anggaran ini dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah perbatasan di NTT yang meliputi, Kabupaten Kupang, TTU, Malaka, Alor dan Sabu Raijua. (*).