Nenek di Larantuka ini Terlunta-Lunta Usai Ditinggal Mati Suaminya dan Tanah Warisan Dijual Orang
Ia hidup berpindah-pindah karena warisan tanah satu-satunya dari almarhum suaminya di depan Katedral Larantuka dijual tanpa sepengetahuan dirinya.
Penulis: Felix Janggu | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Padahal, jelas Yuliana, pihak Pengadilan Negeri Larantuka telah menyerahkan wasiat bahwa ahli waris tanah tersebut termasuk almarhum suaminya.
“Saya juga sudah bayar denda Rp 24 Juta ke Pengadilan Negeri Larantuka waktu itu, bilang karena saya sewakan rumah itu ke orang lain. Saya sudah bayar ke PN Larantuka, tapi apa hasilnya? Saya tidak dapat apa-apa,” kata Yuliana.
Yuliana juga mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Polres Flotim. Namun karena tidak ada uang, ia tidak meneruskan perkara itu ke polisi. Ia kemudian meminta bantuan seorang pengacara di Larantuka, namun tidak ada hasilnya.
Yuliana mengaku heran karena selama 20 tahun, pihak Kelurahan Postoh Larantuka mengetahui bahwa yang membayar pajak selama ini adalah kami.
“Apakah kelurahan tidak terlibat untuk urus sertifikat di Kantor Pertanahan Larantuka sehingga pertanahan tidak tahu kalau ada hak almarhum suami saya di atas lahan itu?” tanya Yuliana.
Yuliana menceritakan berdasarkan informasi dari saudara-saudaranya, lahan itu dijual seharga Rp1, 2 Miliar.
“Saya dengar informasi mereka dapat Rp 250 Juta per ahli waris. Lalu Rp100 Juta untuk bayar pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, dan Rp 60 Juta untuk buat kubur almarhum ayah mantu saya,” kata Yuliana.
Yuliana mengaku telah menanyakan kepada ahli waris yang lain haknya. Tetapi jawaban mereka seadanya. Bahkan uang hasil penjualan tanah itu, Yuliana tidak mendapatkan satu rupiah pun.
Atas kasus itu ia mengadu ke polisi dan sampai saat ini tidak ada kabar kelanjutan penanganan kasus itu.
Dalam keputusaaannya, Yuliana mengaku menyerahkan kasus itu kepada para mahasiswa PMKRI Larantuka agar diperjuangkan bersama hak-haknya.
“Ke kantor pertanahan sudah, ke pengadilan sudah, ke polisi sudah. Ke pengacara juga sudah. Saya sudah tidak ada uang, hidup saya dan dua anak saya tambah susah,” cerita Yuliana.
Baca: Rebut Warisan, Pemuda Ini Berencana Membunuh Orangtuanya, yang Terjadi Malah Mengejutkan
Yuliana mempertanyakan Kantor Pertanahan Flotim yang menerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas lahan warisan suaminya itu.
“Saya masih simpang surat wasiat yang diserahkan pengadilan saat ayah mantu saya meningggal tahun 1992 lalu. Anak saya juga tidak mau ke mana-mana sampai ia dapat hak warisan itu,” kata Yuliana. (*)