Sidang Cerai, Ahok Beberkan 12 Bukti Perselingkuhan Veronica Tan
Josefina Agatha Syukur mengatakan telah memberikan 12 bukti dalam persidangan untuk mendukung gugatan cerai Ahok.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sidang gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).
Tak seperti sidang sebelumnya, adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, tidak hadir saat persidangan.
Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur.
Adapun pihak Veronica juga tidak hadir.
Baca: VIRAL, Pria Ini Mencari Wanita Asal Amarasi yang Menipunya Setelah Berpura-pura Jadi Kekasih
"Bu Fifi sedang ada urusan," ujar Josefina.
Sidang beragendakan pembuktian oleh pihak Ahok hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Josefina mengatakan telah memberikan 12 bukti dalam persidangan untuk mendukung gugatan cerai Ahok yang dikumpulkan dalam bentuk compact disk (CD).
Bukti-bukti yang diajukan di antaranya foto, rekaman, dan transkip pesan WhatsApp yang membuktikan bahwa benar terjadi masalah pribadi antara Ahok dan Veronica.
Baca: Mobil Terjun Bebas ke Laut Kewapante, Pasangan Selingkuh Nyaris Tewas, Sang Istri Histeris
Masalah pribadi tersebut yang membuat Ahok memutuskan menggugat cerai Veronica.
"Kami sudah sidang dan berikan 12 bukti, termasuk akta kelahiran dan lain-lain. Ada juga rekaman percakapan Bapak (Ahok) di WhatsApp. Pokoknya bentuk komunikasi," ujar Josefina.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018.
Baca: Usai Racuni Tiga Anaknya Hingga Tewas, Ibu Ini Mencoba Bunuh Diri
Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.