Breaking News

Calon Gubernur Ini Tersangka Tapi Terpilih Memimpin NTT, Bagaimana dengan Marianus Sae?

Apakah 'keberuntungan' yang dialami Piet Tallo juga berpihak kepada Marianus Sae?

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Ngada Marianus Sae (kiri) yang menggunakan rompi tahanan, berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

KPU NTT tetap menetapkan Marianus dan pasangannya Emilia Nomleni sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2018-2023.

Rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur NTT tanpa dihadiri Marianus.

Baca: Tak Didampingi Marianus Sae, Air Mata Emi Nomleni Tumpah Saat Penarikan Nomor Urut

Selain Marianus-Emilia Nomleni, KPU NTT juga menetapkan tiga pasangan calon lainnya menjadi peserta Pilgub NTT.

Tiga pasangan dimaksud yaitu Esthon Foenay-Christian Rotok, Benny K Harman-Benny Litelnoni dan Viktor B Laiskodat-Josef Nae Soi.

Berstatus tersangka saat momentum Pilkada bukan hanya dialami Marianus.

Jauh sebelumnya sudah ada calon gubernur NTT berstatus tersangka.

Baca: Marianus Sae Tersangka OTT Proyek Jalan Rp 54 miliar

Ingat Piet A Tallo?

Ya, Piet Tallo pernah terjerat kasus hukum, ditetapkan sebagai tersangka kasus sarana kesehatan (Sarkes).

Dilansir dari Kompas.com edisi 2 Maret 2005, Piet Tallo diduga terlibat korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana puskesmas provinsi tahun anggaran 2002 senilai Rp 14,9 miliar.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

Baca: Simak! Modus Suap Bupati Ngada Marianus Sae : Diberikan Kartu ATM Atas Nama Orang Lain

Piet Tallo yang saat itu menjabat Gubernur NTT ditersangkakan Polres Kota Kupang, dikomandoi AKBP Viktor Simanjuntak.

Piet Tallo berstatus tersangka sejak awal Juli 2003.

Perkaranya sempat digelar di Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved