Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengurus KSU Amanda Waingapu

Tiga tersangka dari KSU Amanda kini ditahan Polres Sumba Timur. Ini penjelasan Kapolres Sumba Timur

Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Robert Ropo
Tiga tersangka pengurus KSU Amanda yang ditahan polisi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pihak kepolisian dari Polres Sumba Timur telah menetapkan dan menahan tiga pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanda Permata Waingapu.

Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial GMU, DHD dan OSUBR.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor M.T.Silalahi menyampaikan hal itu ketika memberikan press realise di Mapolres Sumba Timur, Senin (12/2/2018).

Victor yang didampingi, Wakapolres Sumba Timur, Vitalis Sobak dan Kasat Reskrim Sumba Timur Gamma Anindiyaguna menjelaskan, ketiga tersangka yang sudah ditahan tersebut sesuai hasil pemeriksaan, benar yang memiliki insiatif atau sebagai penggagas didirikannya Koperasi Serba Usaha Amanda Permata Waingapu (KSU Amanda).

Kapolres Sumba Timur, AKBP.Victor Marundut Silalahi sedang memberikan keterangan per
Kapolres Sumba Timur, AKBP.Victor Marundut Silalahi sedang memberikan keterangan per (Pos Kupang/Robert Ropo)

Selain itu, ketiga tersangka itu juga benar menyusun atau membuat Anggaran Rumah Tangga KSU Amanda dan Perubahan Anggaran Rumah Tangga KSU Amanda.

Victor menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/179/VII/2017/NNT/Res ST, tanggal 5 Juli 2017, laporan Polisi nomor : LP/180/VII/2017/NNT/Res ST, tanggal 5 Juli 2017.

Selain itu, berdasarkan, Laporan Polisi nomor : LP/185/VII/2017/NTT/Res. ST, tanggal 11 Juli 2017. Laporan Polisi nomor : LP/195/VII/2017/NTT/Res. ST, tanggal 24 Juli 2017. Laporan Polisi nomor : LP/231/IX/2017/NTT/Res. ST, tanggal 4 September 2017, dan Surat perintah penyidikan : Sp - dik/133/IX/2017, tanggal 4 September 2017,serta Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/122/IX/2017, tanggal 8 September 2017.

Maka, kata Victor, tindakan yang telah dilakukan pihaknya, berupa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksan terhadap dua orang saksi ahli, dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, serta telah dilakukan penahanan terhadap ketiga tergaka tersebut.

Victor menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah fakta bahwa, KSU Amanda didirikan berdasarkan Akta pendirian Koperasi Serba Usaha KSU. "AMANDA PERMATA WAINGAPU" nomor 85, tanggal 29 Juli 2016, yang diterbitkan oleh Paul Djars Liwe,SH selaku Notaris dan PPAT, serta KSU Amanda Permata Waingapu telah disahkan menjadi Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, nomor : 001901/BH/M.KUKM.2/VIII/2016, tanggal 22 Agustus 2016, tentang Pengesahan Akta Pendirian koperasi Serba Usaha Amanda Permata Waingapu.

Selanjutnya, nama Koperasi Serba Usaha Amanda Permata Waingapu juga dapat disingkat menjadi KSU Amanda.

Kemudian pengurus dan pengawas KSU Amanda dikukuhkan berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kab. Sumba Timur nomor : KUKM.518.02/46/KPTS/2/VIII/2016, tanggal 31 Agustus 2016 tentang Pengukuhan Badan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Serba Usaha Amanda Permata Waingapu, pelaksanaan pengukuhan pada tanggal 3 September 2016 dengan terbentuklah susunan pengurus KSU Amanda.

"Persyaratan untuk menjadi anggota KSU Amanda tertuang dalam anggaran rumah tangga KSU Amanda. Kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota KSU Amanda, maka kepadanya diberikan brosur pendaftaran KSU Amanda dimana dibuat oleh penggagas KSU Amanda, yang didalamnya tertera persyaratan, kewajiban dan hak berupa bonus yang akan diterima oleh anggota KSU Amanda," jelas Victor.

Victor juga mengatakan, persyaratan utama bagi anggota KSU Amanda untuk mendapatkan bonus yakni anggota KSU Amanda tersebut harus membayar uang pendaftaran sebesar Rp 500.000 dan harus mengajak atau merekrut 3 anggota baru, yang mana masing-masing anggota baru yang direkrut tersebut juga harus membayar uang pendaftaran masing-masing Rp 500.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved