Bukan Hanya Warga Sipil, Polisi Juga Dilibas Bila Melakukan Hal Ini
Berkaitan dengan kasus kriminal, ini kata Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto soal anggota polisi
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM | SOE - Kanit Shabara Molo Utara Diproses Pidana, Brigpol DT menjalani proses hukum di polres TTS karena terlibat perjudian.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, DS. SIK menegaskan, siapapun yang terlibat judi, baik warga sipil maupun aparat polisi, akan diproses hukum. Hingga saat ini Daniel masih ditahan dan berkas perkaranya masih dilengkapi.
Kapan akan dilakukan sidang disiplin, Totok mengatakan, menunggu hasil keputusan pengadilan. "Setelah ada keputusan incrah barulah akan digelar sidang disiplin," kata Totok.
Totok berharap, pengalaman ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua orang termasuk anggota polisi. Pihaknya tidak segan menindak anggota Polres TTS yang melakukan tindak pidana perjudian.
"Saya akan tindak tegas sesuatu aturan. Saya di sini maupun di Manggarai jika ada anggota bersalah tetap kami lakukan pembinaan dan penindakan. Ada standarisasi dari proses hukum," kata Totok.
Dan sekecil apapun pelanggaran, tambahnya, pasti mempunyai konsekuensi hukum yang akan dikenakan pada anggota polisi.
"Sanksi itu sudah diatur di kode etik profesi. Setiap anggota bermasalah melanggar akan dapat sanksi hukum dari dinas," kata Totok.
Ditanya penyidikan tiga kasus judi, Totok mengatakan, sudah pelimpahan tahap 2.
Untuk diketahui dalam bulan Desember, Buser Polres TTS menciduk sejumlah warga TTS dan Kupang yang melakukan judi di berbagai tempat.
Pada Rabu (13/12/2017) siang buser polres TTS menangkap bandar kuru-kuru di hutan Benlutu, Kecamatan Siso. Barang bukti yang diamankan yakni: papan kuru-kuru dan uang senilai Rp 924.000.
Hari yang sama, pada malam hari, Buser menangkap lima warga dua diantaranya PN yang bermain judi di Kampung Rote, SoE.
Barang bukti yang diamankan kartu remi dan uang senilai Rp 550.000.
Pada Kamis (14/12/2017), enam warga Kupang ditangkap bermain judi di Hotel Jati SoE, Kamis (14/12/2017) pukul 19.45 Wita. Barang bukti yang diamakan adalah uang sebesar 355.000 dan kartu. (*)