Komisi V dan Dinas Pendidikan Bahas Ranperda Pendidikan
Jimmi Sianto mengatakan, rapat tersebut untuk mendengar masukan-masukan dari Dinas Pendidikan NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com. Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Komisi V DPRD NTT bersama Dinas Pendidikan NTT menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pendidikan.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi V DPRD NTT, Jumat (9/2/2018).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi V DPRD, Jimmi Sianto didampingi Sekretaris, Ismail J Samau dan anggota Winston Rondo, Anwar Hajral dan Alex Ena.
Baca: ASTAGA! Dokter Jerman Klaim 100 Orang Meninggal Tiap Tahun Akibat Masturbasi
Ketua Komisi V DPRD NTT, Jimmi Sianto mengatakan, rapat tersebut untuk mendengar masukan-masukan dari Dinas Pendidikan NTT.
"Kita minta Dinas Pendidikan NTT untuk memberi masukan-masukan ke dewan terkait adanya pembahasan Ranperda soal pendidikan," kata Jimmi.
Kepala Dinas Pendidikan NTT, Johanna E Lisapaly, S.H.M.Si mengatakan, sesuai hasil rembuk bersama secara nasional, terdapat banyak daerah yang belum memiliki Perda Pendidikan.
"Perda ini menjadi tuntutan, karena masih banyak daerah yang belum memiliki perda tentang pendidikan," kata Lisapaly.
Baca: JNE Wilayah JTBNN Gelar Rakor di Kupang : Harus Buat Customer Loyal Sama JNE
Dikatakan, pada tahap awal perlu ada komitmen dan pemahaman yang sama soal Ranperda ini, sehingga dapat mendukung pembangunan pendidikan di NTT.
"Hasil akhir Ranperda ini, tentu bagi kami sebagai pengawal Ranperda.
Baca: Josep Nae Soi Mengaku Langsung Menelpon Menteri PU Setelah Tiba di Malaka, Ada Apa Ya?
Menurut Lisapaly, terkait Ranperda tersebut ada rujukan regulasi, yakni UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU 23/2014 tentang Pemda dan perubahan, kemudian pada tataran operasional pada UU No 20/2003, PP 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.(*)