Belu Bakal Dibagi Dalam Empat Daerah Pemilihan Saat Pileg 2019
KPUD Belu akhirnya menggelar rapat bersama terkait dengan penentuan daerah pemilihan dalam pileg 2019
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu melakukan uji publik usulan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD bersama stakeholder di Hotel Matahari Atambua, Jumat (9/2/2018).
Dalam uji publik yang dihadiri tokoh masyarakat, pemerintah serta utusan dan pimpinan partai politik tingkat kabupaten Belu ini menguatkan usulan sebelumnya bahwa Kabupaten Belu yang sebelumnya hanya tiga daerah pemilihan, kini menjadi empat daerah pemilihan.
Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay kepada wartawan usai uji publik membenarkan jika dalam pertemuan tersebut semua utusan parpol menyetujui agar Belu dibagi dalam empat daerah pemilihan.

Menurutnya, dengan adanya uji publik ini, bisa diketahui diperoleh alasan mendasar mengapa harus dibagi dalam empat dapil.
"Beberapa waktu lalu ada usulan empat dan lima dapil. Setelah diproses dan respon dari pusat, kita lakukan uji publik ini untuk gali lebih dalam tentang alasan mendasarnya," kata Bara Lay.
Selanjutnya, dari hasil uji publik ini akan dibuat suatu keputusan KPUD Belu untuk selanjutnya diusulkan ke KPU pusat agar ditetapkan sebagai daerah pemilihan pada Pemilu Legislatif tahun 2019 mendatang. (*)