Sidang Kasus Narkoba - Hakim Tanya Keberadaan Teman Pilot Lion Air

Apakah ada orang lain saat Maesa Soemargo, mantan pilot Lion Air ditangkap di Kamar 205 Hotel T-More ?

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Hakim Eko Wiyono memimpin sidang perkara narkoba dengan terdakwa Maesa Soemargo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018) 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua majelis hakim, Eko Wiyono, SH, M.Hum bertanya apakah ada orang lain saat Maesa Soemargo, mantan pilot Lion Air ditangkap di Kamar 205 Hotel T-More, 4 Desember 2017 lalu.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan kasus Narkoba dengan terdakwa Maesa Soemargo di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (7/2/2018).

Baca: Sidang Kasus Narkoba - Mantan Pilot Lion Air: Keterangan Saksi Semuanya Benar

Eko Wiyono bertanya kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan lima saksi, yakni Welem, Wily, Iksan, Maksi dan Damasus.

Kepada saksi Wily, Eko Wiyono juga bertanya apakah saat penggerebekan polisi menemukan terdakwa sendiri di dalam kamar 205 Hotel T-More?

Baca: VIDEO: Komisi V DPRD NTT Sidak Proyek Rehabilitasi Stadion Oepoi

"Saat kami tangkap terdakwa sendiri dan ketika itu pintu kamar dibuka oleh terdakwa," jawab Wily.

Hakim juga menanyakan, jika dibawa dari Jakarta, mengapa Narkoba itu bisa lolos?

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dihadiri JPU, Eirene Oranay, SH dan Devis Lele, SH.

Terdakwa Maesa Soemargo didampingi Penasihat Hukum, Yahuda Suan, SH.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved