Sosialisasi RUU Inisiatif, Komite I DPD RI Prihatin Laju Pembangunan NTT
Laju pembangunan NTT berjalan lambat karena fokus perhatian pemerintah pusat lebih ke Indonesia Barat.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon
POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI prihatin ada jurang pemisah yang lebar laju pembangunan masyarakat Indonesia Timur dan Indonesia Barat.
Khusus NTT, laju pembangunan berjalan lambat karena fokus perhatian pemerintah pusat lebih ke Indonesia Barat.
Untuk itu, DPD RI saat ini sudah membuat rancangan undang-undang (RUU) inisiatif tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, agar perhatian pemerintah jangan hanya daerah tertentu tetapi harus merata.
Baca: Ular Piton Kenang-kenangan Bikin Geger Satu Sekolah, Lepas dari Kandangnya di Kelas
Hal ini mengemuka dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan unsur Pemerintah Kabupaten Kupang di Oelamasi, Selasa (6/2/2018).
Komite I DPD RI yang hadiri, di antaranya Ir. Abraham Paul Liyanto, Beni Ramdani, Asri Anas dan Dewi Bantilan.
Abraham mengatakan, kehadiran anggota DPD RI sebanyak 11 orang ke NTT sesungguhnya menyampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah bahwa DPD tengah membuat RUU tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Hal ini didasari pada pengamatan bahwa terjadi jurang pemisah perhatian yang begitu lebar antara wilayah Indonesia Timur dan Indonesia Barat.
Porsi anggaran pembangunan juga begitu miris, sehingga tidak heran laju pembangunan di NTT khususnya begitu lambat.
Baca: KPU Flores Timur Uji Publik Draf Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
"Kita beberapa waktu lalu sudah buat RUU tentang desa dan sudah diundang-undangkan. Sekarang desa mulai melakukan pembangunan karena seluruh dana diarahkan ke desa.
Sekarang DPD RI dengan hak inisiatif membuat RUU percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Ini perlu karena kalau tidak ada maka kita hanya ada nama tetapi alokasi dana tidak ada. Kalau RUU ini jadi UU maka akan sangat membantu dalam hal pendanaan. Kalau pakai standar normal maka tetap saja kita tertinggal," katanya.
Asri Anas mengatakan, dirinya setelah melihat kondisi NTT, sangat prihatin karena sejak berdiri tahun 1958, kondisi infrastruktur belum memadai.
Baca: Warga Desa Weewela SBD Tolak Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih
Hal ini menunjukan bahwa fokus perhatian pemerintah pusat selama ini lebih ke wilayah Indonesia Barat terutama Jawa dan Sumatera.
Untuk itu, DPD RI harus bergerak memperjuangkan adanya kesetaraan pembangunan.
Untuk itu, RUU inisiatif ini menjadi penting agar pendanaan itu jelas dan kepala daerah yang di daerah-daerah tidak lagi menjadi peminta-minta di pusat.
"Bayangkan setiap kepala daerah harus jadi peminta-minta di kementrian. Tunggu begitu lama untuk bisa mendapatkan anggaran. Kalau ada regulasi RUU seperti ini maka dana akan jelas diplotkan ke daerah. Tidak ada lagi jadi peminta-minta. Makanya kita dari DPD dorong pemerintah pusat untuk perhatian daerah tertinggal," kata Asri.
Baca: Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Tamu Hotel di Bali
Dewi Bantilan menegaskan, perbedaan antara bupati di Indonesia Timur dan Indonesia Barat sangat berbeda.
Bupati di Jawa memikirkan soal aturan dalam proses pembangunan sementara bupati di Indonesia Timur memikirkan soal warga yang belum memiliki air dan listrik juga infrastruktur jalan.
Pelayanan pemerintah pusat belum merata sehingga diharapkan perjuangan DPD RI melalui RUU yang ada, diharapkan laju pembangunan di Indonesia Timur sesuai program Nawacita Presiden Jokowi dapat tercapai.
Baca: Saya Baru Paham Alasan Jokowi Pecat Anies Baswedan
"Kami datang ke NTT mau dengar langsung apa kesulitannya. Dengan begitu kami di Komite I akan berikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk perhatikan persoalan mendasar di NTT ini," kata Dewi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Kupang, Joni Nomseoh menyatakan terima kasih kepada Komite I DPD RI yang datang mensosialisasikan RUU inisiatif tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini.
Pemerintah daerah ini tentu sangat gembira jika RUU ini berhasil menjadi undang-undang dan ini memberikan harapan baru buat daerah untuk mengejar ketertinggalan pembangunan sehingga bisa sejajar dengan provinsi lain.(*)