Dua Tersangka Ilegal Fishing Menunggu Jadwal Sidang
Kedua tersangka terkait kasus illegal logging sedang menanti jadwal persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat
Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.CM, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang telah menyerahkan dua tersangka yang ditangkap di ZEE akhir November 2017 lalu.
Kedua tersangka sedang menanti jadwal persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Namun, kedua tersangka bersama barang bukti alat tangkapannya dikembalikan ke kapal.
Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, kedua tersangka tidak bisa ditahan karena status keduanya diatur dalam Unclos atau aturan Hukum Laut Internasional.
"Sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi tapi dititipkan kembali ke kapal dan alat tangkapannya serta tersangka, karena tersangka tidak bisa dilakukan penahanan. Semuanya diatur dalam Unclos atau aturan hukum laut internasional," ucap Mubarak.
Kedua tersangka tersebut adalah Weng Zi Yi dan Li Zhaofeng yang merupakan nahkoda kapal dan kepala kamar mesin.
Kapal nelayan China berbendera Timor Leste, Fu Yuan Yu 831 ditangkap akhir November 2017 lalu di ZEE Indonesia. PSDKP mengamankan sekitar 30 ton ikan hiu.
Kedua tersangka melanggar UU tindak pidana perikanan dan dijerat menggunakan Pasal 92 jo 26 (1), jo pasal 93 (2), jo pasal 27 (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang Perikanan jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (*)
