Mantan Pilot Lion Air Terdakwa Kasus Narkoba Mulai Menjalani Sidang

Saat masuk ke ruang sidang, Maesa memberi hormat kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara membungkuk.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Mantan pilot Lion Air, Maesa Soemargo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Rabu (31/1/2018) 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Maesa Soemargo, pilot pesawat Lion Air menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (31/1/2018).

Maese berstatus terdakwa kasus pemakaian Narkoba jenis sabu- sabu.

Maesa ditangkap di sebuah kamar di Hotel T-More, Senin (4/12/2017) lalu. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,57 gram

Saat masuk ke ruang sidang, Maesa memberi hormat kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara membungkuk.

Maesa mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Kupang berwarna orange.

Sidang dipimpin Eko, S.H selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, dibantu Panitera Pengganti, Apni Abolla,S.H.

Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Kupang, Eirene Oranay, S.H. Maesa didampingi penasihat hukum, Yahuda Suan, S.H.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun karena para saksi berhalangan hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.

JPU Eirene Oranay mengatakan, saksi yang sedianya dihadirkan sebanyak lima orang, yakni co-pilot, pramugari dan polisi. Namun semuanya berhalangan hadir.

"Kemarin Kamis sudah panggil saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang, yakni sebanyak lima orang. Lima orang itu co-pilot, pramugara dan polisi," kata Eirene.

Dikatakan, semua saksi berhalangan hadir dalam sidang lanjutan kasus tersebut.

Mendengar itu, hakim Eko langsung menunda sidang hingga pekan depan dan mengharapkan JPU kembali menghadirkan para saksi.

Eirene mengatakan, jaksa akan melayangkan panggilan lagi kepada para saksi sehingga diharapkan bisa hadir pada sidang berikutnya.

Penasihat Hukum Maesa, Yahuda Suan, S.H mengatakan, dalam dakwaan JPU, kliennya itu didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat sidang pembacaan dakwaan, kami bersama klien tidak ajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Kita tidak ajukan eksepsi, karena itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," kata Yahuda.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved