Breaking News
Minggu, 12 April 2026

Polisi Tangkap 4 Pencuri Sepeda Motor, Seorang Residivis dan Dua Pelajar

Keempat pelaku berinisial RGP (18), RPAK alias R (16), MBNM alias E (18) dan IA (15). Dua dari empat pelaku berstatus pelajar.

Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EFLIN ROTE
Pelaku pencurian sepeda motor beserta barang bukti yang diamankan di Mapolda NTT, bersama Wadir Krimum Polda NTT, AKBP Bambang Hermanto (kiri) dan Kasubdit III Jatanras Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Unit Jataras Polda NTT menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor.

Keempat pelaku berinisial RGP (18), RPAK alias R (16), MBNM alias E (18) dan IA (15).

Dua dari empat pelaku berstatus pelajar.

Awalnya, seorang warga bernama Magel Haens melaporkan kasus pencurian motor di rumahnya di Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Moses membuat laporan pada Sabtu (27/1/2018) di Mapolda NTT.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan tiga barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi DH 5112 HF beserta STNK atas nama Mario Richard Diaz.

Motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 6250 HC beserta STNK atas nama Yeremias Koamesah dan sepeda motor Honda Beat Hitam nomor polisi DH 5761 AY dengan STNK atas nama Leonard Ferison Foeh.

Wadir Krimum Polda NTT, AKBP Bambang Hermanto mengatakan, satu diantara pelaku merupakan pemain lama alias residivis.

RGP (18) alias Papi bekerjasama dengan RPAK (16) untuk melakukan aksi mencuri sepeda motor milik Magel.

Keduanya berkeliling di kawasan Bakunase dan Naikoten untuk mencari target.

"Para tersangka ini berkeliling mencari target sesuai pesanan, kemudian mengambil sepeda motor saat korban melayat ke rumah duka," ujar Bambang, Selasa (30/1/2018) di Kupang.

Kedua tersangka mengambil motor korban dengan cara membongkar kabel kontak lalu menyembunyikan sepeda motor tersebut di belakang rumah RPAK alias R.

Namun saat melintas di Jalan Banteng, Kelurahan Nunleu, warga yang mengenali Papi pun menghadang keduanya dan membawa tersangka ke Mapolda NTT.

Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan pengembangan dan Papi yang merupakan residivis itu mengaku telah mencuri sepeda motor Beat berwarna hitam milik Bobby Leonard Foeh di samping Kantor Gubernur NTT yang lama.

Papi melakukan aksinya bedsama MBNM alias Ekel dan menjual motor tersebut kepada tersanfka IA dengan harga Rp 2.3 juta.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, pihaknya menetapkan Papi dan R sebagai tersangka kasus curanmor.

Sementara E dan I juga sebagai tersangka karena menadah barang curian tersebut.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved