Meski Dinonaktifkan Mendagri, Bupati Cantik Ini Ngotot Berkantor
Meskipun itu menggunakan biaya sendiri, Akmal meminta para kepala daerah mengingat tanggung jawabnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 76 Ayat (2) menjelaskan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.
Bantah Kriminalisasi
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri Akmal Malik menampik adanya tuduhan kriminalisasi bupati terkait kasus Bupati Talaud.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip.
Akmal menilai, tak ada kriminalisasi dalam kasus itu lantaran sudah tertera jelas dalam UU Pasal 77 Ayat 2 bahwa kepala daerah yang ingin ke luar negeri harus meminta izin menteri.
"Tidak ada itu (kriminalisasi). Seharusnya ibu bupati mempelajari lagi UU-nya, karena di dalam pasal 77 ayat 2 itu jelas kepala daerah yang ingin ke luar negeri harus izin menteri. Apabila tidak izin akan ada pemberhentian sementara selama 3 bulan. Sudah jelas di pasal itu," ujar Akmal.
Akmal pun merasa heran lantaran dulu Sri Wahyumi meminta izin ketika pergi ke Thailand, tetapi tidak dengan kepergiannya ke AS.
"Ketika beliau berangkat ke Thailand beliau minta izin, tetapi waktu ke Amerika kenapa nggak minta izin? Logika kita kan beliau sudah tahu aturan itu (Pasal 77 Ayat 2)," ungkapnya.
Akmal pun mengungkapkan bahwa izin yang diberikan untuk ke luar negeri hanya 7 hari.
Meskipun itu menggunakan biaya sendiri, Akmal meminta para kepala daerah mengingat tanggung jawabnya.
"Kita tidak ingin kepala daerah berlama-lama di luar negeri meski itu biaya sendiri atau APBD. Banyak masyarakat yang harus diurus," ujar dia. (*)