Pilkada Serentak 2018
Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang Tiga Hari, Ini Alasannya
Sebab, ada 13 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari, dari Minggu (14/1/2018) hari ini hingga Selasa (16/1/ 2018).
Sebab, ada 13 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018 hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.
“Iya (dibuka perpanjangan hari ini),” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantornya, Jakarta, Minggu (14/1/2018).
"Jadi (pendaftaran pertama) tanggal 10 tutup."
"Kemudian tanggal 11 hingga 13 sosialisasi masa perpanjangan."
"Tanggal 14-16 masa perpanjangan pendaftaran." ujarnya menjelaskan.
Arief lebih lanjut menuturkan, masa pendaftaran yang kedua akan ditutup pada 16 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.
Sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan pilkada di daerah dengan calon tunggal boleh dilanjutkan setelah KPU bersungguh-sungguh mengupayakan agar tidak terjadi pasangan calon tunggal.
“Makanya yang dilakuakn KPU ada dua," ucapnya.
"Pertama membuka atau memperpanjang masa pendaftaran."
"Kedua, mempersilakan koalisi pasangan calon yang ada itu untuk dibongkar."
"Siapa tahu yang lain menjadi punya kesempatan,” ucap Arief.
Namun, untuk membongkar komposisi partai pengusung ini ada klausul atau syarat yang harus dipenuhi.
Yaitu apabila partai politik yang tersisa jumlahnya kurang dari 20 persen.
Setelah penutupan masa pendaftaran pertama 10 Januari 2018, ada 13 daerah dengan pasangan calon tunggal, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Lebak.
Kemudian Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Puncak, Kabupaten Jayawijaya, dan Minahasa Tenggara. (*)