Sidang Kasus Pasar Waimangura, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Jemmy Tanjung Utama, S.H didampingi Ali Muhtarom, SH dan Ibnu Kholik, S.H sebagai anggota majelis.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjuntan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Waimangura di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Lima saksi yang dihadirkan, yaitu I Made Adi Remawan, I Nengah Purnaedi, S.T, Frimery Arlini Paila Bauka Keremata, S.Si, M.Si, Zet K.K. Pakereng, S.P dan Enos Bulu, S.H.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (10/1/2018).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Jemmy Tanjung Utama, S.H didampingi Ali Muhtarom, SH dan Ibnu Kholik, S.H sebagai anggota majelis.
Dalam sidang hanya tiga saksi diperiksa, yaitu Frimery Arlini Paila Bauka Keremata, Zet Pakereng dan Enos Bulu.
Sedangkan pemeriksaan dua saksi lainnya ditunda Kamis (11/1/2018).
Sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Robby Chandra (kontraktor) dan Thomas Didimus Ola Tokan (PPK).
Penasihat hukum Thomas Didimus Ola Tokan, Fransisco Bernando Bessi, S.H, M.H mengatakan "Sidang sempat ditunda untuk pemeriksaan saksi lainnya, karena Majelis Hakim sedang melakukan peninjauan situasi kasus perdata, sehingga ditunda sampai Kamis 11 Januari 2018."
Didampingi Israel Lasikodat, S.H yang juga Penasihat Hukum terdakwa Thomas Ola Tokan, Fransisco mengakui dalam kasus tersebut pihaknya akan mendampingi klien mereka sehingga kasus tersebut dapat titik terang.
"Kami siap dampingi klien kami sehingga kasus ini bisa dibuktikan di pengadilan," katanya.
Pasar Waimangura di SBD dibangun tahun 2015 dengan anggaran sebesar Rp 4,9 Miliar.(*)