Menko Maritim Larang Penenggelaman Kapal dengan Alasan Ini, Susi: Tergantung Putusan Pengadilan

"Kalau keputusan hukum dari pengadilan harus dimusnahkan ya harus dimusnahkan," kata Susi

Editor: Agustinus Sape
PUSAT PENERANGAN TNI
Proses penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2015) siang. Penenggelaman tersebut dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. 

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan keputusannya tersebut sesuai dengan UU Perikanan No. 31 Tahun 2004 yang mengalami perubahan menjadi UU No. 45 Tahun 2009.

Staf Khusus Kemenko Kemaritiman urusan hukum, Lambock V Nahattands, menjelaskan memang diperbolehkan untuk melakukan penenggelaman kapal apabila dalam proses penangkapan terjadi tindakan balasan.

"Itu ada dalam pasal 66c. Penenggelaman bisa dilakukan apabila melarikan diri dan atau melawan dan atau membahayakan keselamatan kapal pengawas," ungkap Lambock pada kesempatan yang sama.

Sedangkan pada pasal 69 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti.

Kemudian pada pasal 76 a, barang dari hasil tindak kejahatan perikanan memang bisa diberikan kepada negara atau dimusnahkan.

"Hasil dari tindak kejahatan perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pegadilan negeri," ungkap Lambock.

Dengan tidak adanya penenggelaman, Luhut berharap kementerian yang dipimpin Susi dapat memenuhi target-target yang belum tercapai seperti ekspor ataupun pabrik ikan yang tutup.

"Presiden memerintahkan untuk fokus pada tugas masing-masig, misalnya peningkatan ekspor di KKP yang dari data yang ada itu menurun, dan banyaknya pabrik-pabrik ikan yang tutup," pungkas Luhut. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved