Ahok Gugat Cerai Veronica
Ahok dan Veronica akan Lalui Sidang Mediasi. Apakah Ahok Hadir?
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih belum mengetahui apakah kliennya akan
Mengenai alasan perceraian Josefina justru merujuk isi ketentuan UU Perkawinan No 1 Thn 1974 dan PP No 9 Thn 1975. Adapun alasan dimaksud yaitu:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau jadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (Tribunnetwork/amriyono/vincentius jyestha)
Berita ini sudah ditayangkan di TribunNews dengan judul: Sidang Mediasi Berlangsung Tertutup, Pengacara Belum Tahu Apakah Ahok Bisa Hadir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/addie-ms-ahok-dan-veronica-tan_20171010_085542.jpg)