Selasa, 5 Mei 2026

BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Anggota DPRD Ende

Politisi PKB ini terlibat kasus korupsi pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan Koperasi Baranuri atau gedung UMKM.

Tayang:
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfons Nedabang
pos kupang/romualdus pius
Abdin Haji Suleman 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM | ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menahan anggota DPRD Kabupaten Ende, Abdin Haji Suleman, Senin (8/1/2018).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga terlibat kasus korupsi pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan Koperasi Baranuri atau gedung UMKM.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo kasus tersebut merugikan keuangan negara Rp 336.600.000.

Menurutnya, Abdin ditahan dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Baranuri.

Abdin melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan rekanan Andy Sastro selaku kuasa Direktur CV Tito Cipta Tehnik Ende pada waktu antara tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan 9 September 2014.

Kajari Ende, Muji Murtopo, SH
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH (Pos Kupang/Romualdus Pius)

Abdin dan Andy secara bersama melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan Koperasi dan UMKM pada Koperasi Baranuri tahun anggaran 2013.

Atas perbuatannya itu, lanjut Muji Murtopo, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Didampingi Kasi Intel Abdon Toh, Muji Murtopo menjelaskan penahanan Abdin selain untuk proses penegakan hukum juga menjawab keraguan dan pertanyaan publik soal komitmen pihak Kejaksaan Negeri Ende terkait pelaksanaan penahanan Abdin.

"Apa yang kerap dipertanyakan oleh publik kami jawab pada awal tahun 2018 dengan melakukan penahanan kepada Abdin," tandas Muji Murtopo.

Dikatakan, Abdin ditahan di Lapas Ende paling lama satu minggu, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

Muji Murtopo mengatakan perkara pembangunan gedung UMKM sebenarnya adalah tunggakan dari tahun 2017 dan baru dituntaskan di tahun 2018 karena sebelumnya Kejaksaan Negeri Ende juga telah menyelesaikan perkara serupa dengan tersangka rekanan atas nama Andy Sastro yang saat ini sudah diputuskan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Meski telah memproses dua tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Menurut Muji Murtopo ada tidaknya tersangka baru sangat tergantung dari keterangan dua tersangka yang telah diproses hukum dan juga pendalaman oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Penahanan Abdin tidak heboh. Sebelum ditahan Abdin diperiksa di ruangan Kasi Pidsus.

Keluar dari ruangan Kasi Pidsus, Abdin menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Abdin berlalu tanpa menjawab pertanyaan wartawan.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved