Jumat, 10 April 2026

Soal Lelang Jabatan, Pemkab Manggarai Barat Masih Menunggu Yang Ini

Ini penjelasan dari pihak terkait soal lelang jabatan di Kabupaten Manggarai Barat

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG/SERVAN MAMMILIANUS
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, menyaksikan penandatanganan pakta integritas di Kantor Bupati Mabar, Jumat (11/8/2017) lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servan Mammilianus

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Hasil final dari semua proses lelang jabatan untuk empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), masih menunggu persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pemerintah Kabupaten Mabar, sudah menyerahkan kepada KASN tentang berkas hasil ujian yang sebelumnya diterima dari Panitia Seleksi (Pansel).

"Kami sudah serahkan itu sejak sebelum hari raya Natal tetapi sampai sekarang persetujuan dari KASN belum kami terima. Hasil seleksi yang kami serahkan ke KASN itu, yakni sejumlah nama yang bisa menjadi kepala di empat OPD itu. Setelah KASN menyatakan nama-nama itu layak maka bupati akan menetapkan satu nama setiap OPD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar, Sebastianus Wantung.

Dia dikonfirmasi Pos Kupang pada Hari Kamis (4/1/2018), tentang kelanjutan tahapan lelang jabatan.

Disampaikannya, jumlah nama per OPD yang diserahkan ke KASN masing-masing sebanyak tiga orang.

"Berkas hasil seleksi dari nama-nama itu akan dinilai oleh KASN, apakah sudah sesuai kriteria dan prosedur atau belum. Kalau sudah maka KASN akan menyetujuinya dan menyerahkan kembali ke bupati untuk menentukan satu nama setiap OPD menjadi Kepala OPD," kata Sebastianus.

Lelang jabatan
Lelang jabatan (ILUSTRASI)

Sebelumnya diberitakan, proses pelelangan jabatan untuk empat OPD sudah memasuki tahap akhir.

Keempat OPD atau instansi itu, yakni Dinas PU; Dinas PPO; Dinas Sosial dan Dinas Perumahan.

Warga berharap agar penentuan Kepala Dinas dalam lelang jabatan itu harus betul-betul bersandar pada nilai yang diperoleh saat ujian seleksi.

"Jangan sampai orang yang nilainya paling rendah justru ditetapkan jadi kepala dinas," kata Maria Maghin.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved