Puluhan Warga Ende Meninggal Akibat Kecelakaan Lalulintas

Kapolres Ende merasa prihatin dengan tingkat kecelakaan lalin di daerah itu. Ini penjelasannya

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim menyalami anggota yang memasuki masa pensiun. Foto diambil beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.CO, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM | ENDE - Dalam kurun waktu dua tahun antara tahun 2016 dan 2017 tercatat ada 33 warga Ende yang meninggal akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dengan rincian pada tahun 2016 sebanyak 13 orang serta tahun 2017 sebanyak 20 orang.

Kapolres Ende, AKBP Ardiyan Mustaqim mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (2/1/2018) ketika dikonfirmasi mengenai kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Ende pada tahun 2017.

Kapolres Ardiyan mengatakan berdasarkan data perbandingan kasus kecelakaan lalu lintas antara tahun 2016 dan 2017 menunjukan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2017 mengalami peningkatan dimana pada tahun 2016 terjadi 37 kasus sedangkan tahun 2017 terjadi 48 kasus kecelakaan lalu lintas.

Dikatakan dari angka yang ada pada tahun 2016 terdapat 13 orang meninggal dunia dan pada tahun 2017 terdapat 20 orang meninggal dunia.

Sedangkan yang menderita luka berat pada tahun 2016 sebanyak 19 orang dan pada tahun 2017 sebanyak 13 orang serta yang luka ringan pada tahun 2016 sebanyak 33 orang serta pada tahun 2017 sebanyak 40 orang.

Sedangkan kerugian material akibat laka lantas pada tahun 2016 sebanyak Rp 530.300,000 sedangkan tahun 2017 sebanyak 91.500,000.

Kapolres Ardiyan mengatakan, sementara untuk pelanggaran lalu lintas pada tahun 2016 terjadi 2.464 sedangkan tahun 2017 sebanyak 3.393 kasus.

Sedangkan untuk tilang pada tahun 2016 sebanyak 1.080 dan tahun 2017 sebanyak 1.990 serta teguran pada tahun 2016 sebanyak 1.384 dan tahun 2017 sebanyak 1.403.

Dikatakan dengan data yang ada, pihaknya merasa prihatin karena melonjaknya kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak saja korbannya mengalami luka-luka namun hingga meninggal dunia.

Oleh karena itu, pihaknya meminta perhatian semua pihak agar lebih hati-hati dalam mengendarai kendaraan baik roda dua maupun empat karena dari kasus kecelakaan lalu lintas yang ada pada umumnya terjadi karena unsur kelalaian dari pengendara meskipun ada diantaranya karena faktor kendaraan juga kondisi jalan raya.
Kapolres Ardiyan meminta agar dalam berkendaraan hendaknya selalu memperhatikan kondisi fisik pengendara juga kelaikan kendaraan maupun kondisi jalan juga diharapkan pengendara selalu dalam kondisi prima seperti tidak dalam kondisi sakit ataupun mabuk miras.

Kalau mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk miras tentu rentan terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, hindari minum miras apabila hendak berkendaraan.

Kapolres Ardiyan juga meminta kepada pengendara utamanya roda dua agar selalu mengenakan perlengkapan standar saat berkendaraan seperti helm karena terkadang ada pengendara yang mengenakan helm hanya karena takut ditilang padahal keberadaan helm semata-mata untuk melindungi yang bersangkutan apabila terjadi kecelakan di jalan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved