Berita Kota

UMK Kota Kupang Rp 1.712.000

Gubernur NTT telah menetapkan Upah Minimum Kota Kupang sebesar Rp 1.712.000.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto UMK Kota Kupang Rp 1.712.000
ISTIMEWA
UANG PECAHAN SERATUS RIBU RUPIAH

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Gubernur NTT telah menetapkan Upah Minimum Kota Kupang sebesar Rp 1.712.000. Penetapan ini lebih tinggi dari yang diusulkan oleh pemerintah Kota Kupang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Drs Gosa Yohanes yang dihubungi Pos Kupang. Com, Sabtu (30/12/2017) mengatakan sudah ada keputusan gubernur NTT mengenai UMK Kota Kupang sebesar Rp 1.712.000.

"Jumlah ini lebih dari yang diusulkan oleh Kota Kupang. Kami usul Rp 1.700.000 dan yang disetujui serta ditetapkan oleh Gubernur NTT sebesar Rp 1. 712.000,"katanya.

Gosa mengatakan dinas tenang kerja dan Transmigrasi Kota Kupang telah mengirimkan keputusan ini kita ke perusahaan agar disesuaikan.

"Pekerja juga harus tahu berapa upah mereka. Kita juga sudah pasang spanduk informasi di beberapa titik keramaian," ungkapnya.

Gosa mengatakan untuk sementara belum ada keluhan dari perusahaan, karena ini sudah keputusan bersama dewan pengupahan, dan walikota sudah menyampaikan ke gubernur maka keluarlah pergub ini. Penetapan sebesar Rp 1,7 juta melalui survei bersama mengenai kelayakan hidup, dan beberapa unsur.

Menurutnya dinas nakertrans Kota Kupang akan semakin ketat ke depan. Untuk perusahaan wajib lapor untuk menentukan skala upah, dan lampirkan juga dengan foto copy slip gaji.

"Ini sudah kami lakukan, ada beberapa perusahaan yang buat peraturan perusahaan tapi tidak lampirkan dengan fotocopy slip gaji saya tolak. jadi kita bisa cek, jangan sampai skala upah hanya formalitas saja. kita usahakan ada pembenahan dan perlindungan bagi para pekerja,"katanya

Saat ini ada 1.467 perusahaan yang wajib lapor, mereka juga wajib daftarkan para pekerja ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

"Jadi saat mereka urus perpanjangan peraturan perusahaan harus lampirkan juga dengan kepesertaaan BPJS, kita akan croscek ke BPJS apakah betul sudah di daftarkan atau tidak. Kalau tidak kita tidak akan perpanjang dia punya wajib lapor. Kita terus melakukan pembenahan, ke depannya kita berencana untuk dari toko ke toko, karena ada banyak keluhan. Secara rutin kita akan turun bersama untuk lihat pendataan dulu, "katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved