Berita Rote Timor Sabu
Simak Proses Penangkapan DPO Trafficking TTS Boy Mooy oleh Tim Satgas Polres TTS
Proses penangkapan tersangka Trafficking Boy Mooy, yang adalah DPO dilakukan oleh Satgas Trafficking Polres TTS.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM|SOE-- Proses penangkapan tersangka Trafficking Boy Mooy, yang adalah DPO dilakukan oleh Satgas Trafficking Polres TTS.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS, S.Ik melalui Kanit Tipiter (tindak pidana tertentu) Polres TTS, Ipda Djemi Soleman mengatakan, Boy terlibat dalam kasus trafficking dengan korban ance Punuf.
Hal ini didasarkan atas keterangan empat teaangka yang sudah ditahan sebelumnya.
Mereka mengaku menyerahkan ance punuf kepada Boy. Keemoat tersangka itu yakni David Tefbana, Selvi Moi, Yusmina Nenohalan dan Yanty Banu.
Djemi mengatakan, penangkapan Boy berkat kerjasama yang baik antara Polres TTS, Polda NTT, Mabes Polri dan juga informan di lapangan.
"DPO Boy sudah kami cari selama tiga bulan, tadi malam (Kamis, 28/12/2017) atas kerjasama yang baik dengan semua pihak, Pak Kasatreskrim dan dukungan penuh Kapolres TTS untuk menuntaskan kasus trafficking ini, Kami sudah tangkap yang bersangkutan dan dia akan diproses hukum. Ini adalah hutang kami kepada masyarakat yang harus kami bayar dan selesaikan kasus ini sampai tuntas," kata Djemi di Polres TTS, Jumat (29/12/2017) pagi.(*)
