Waduh! Begini Akumulasi Kasus Kekerasan Yang Terjadi di Kabupaten TTU
Ini penjelasan dari Direktur Yabiku NTT, Anton Kefi terkait dengan kasus kekerasan di Kabupaten TTU
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Yabiku NTT ternyata menangani 106 kasus kekerasan di Kabupaten TTU selama tahun 2017.
Kasus paling banyak adalah KDRT 56 kasus disusul kasus eksploitasi seksual atau ingkar nikah 15 kasus, pemerkosaan 10 kasus, penganiayaan sembilan kasus dan pelecehan seksual lima kasus.
Ada 20 jenis kasus kekerasan yang ditangani Yabiku antara lain, KDRT, pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pencabulan, penganiayaan, trafficking, percobaan pemerkosaan, kekerasan dalam pacaran dan ancaman pembunuhan.
Direktur Yabiku NTT, Anton Kefi mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Kamis (28/12/2017).
Menurut Anton, kasus kekerasan yang didata oleh Yabiku tiga tahun terakhir ini fluktiatif. Data kasus kekerasan tahun
2015 sebanyak 78 kasus, tahun 2016 naik menjadi 121 kasus dan tahun 2016 dan turun menjadi 106 kasus.
Menurut dia, sebagian besar kasus diselesaikan secara kekeluargaan seperti kasus KDRT dan eksploitsi seksual, sedangkan yang tidak bisa diselesaikan secara keluarga dilanjutkan ke pengadilan.
Kasus yang paling banyak diselesaikan secara keluarga adalah kasus KDRT dan eksplotasi seksual atau ingkar nikah.
Hasil kajian Yabiku, ada tiga faktor yang menyebabkan kasus kekerasan masih terjadi yakni, belajar dari kebiasan/budaya, rendah pengetahuan dan faktor kemiskinan.
Sementara Kejari TTU sudah menangani 17 kasus kekerasan seksual selama tahun 2017.
Dari jumlah itu, ada 14 kasus sudah diputuskan sedangkan tiga kasus masih tahap persidangan.
Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejari TTU, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).
Menurut Jatikusuma, selama tahun 2017, Kejari TTU tangani 17 kasus kekerasan seksual dan sejumlah kasus kekerasan lainnya.
Untuk kasus kekerasan seksual, ada 14 kasus yang sudah diputuskan, sedangkan tiga kasus masih tahap persidangan. (*)