Jumat, 10 April 2026

Pilkada Kabupaten Kupang

Hans Keberatan Paslon Periksa Kesehatan di Bali, Usulkan RSU WZ Johannes Kupang

Ketentuan bahwa pemeriksaan kesehatan paslon hanya di rumah sakit tipe A di kedua provinsi ini sangat membebani para paslon

Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
Pos Kupang/Edy Hayon
Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Hans Ch. Louk lantik anggota PPK 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Edy Hayon

POS-KUPANG.COM | OELAMASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk, keberatan jika pemeriksaan kesehatan para pasangan calon (paslon) dari Kabupaten Kupang tanggal 8-15 Januari 2018 dilakukan di Bali atau di Surabaya.

Ketentuan bahwa pemeriksaan kesehatan paslon hanya di rumah sakit tipe A di kedua provinsi ini sangat membebani para paslon dari segi waktu dan biaya.

Untuk itu, KPU Kabupaten Kupang tetap pada usulan pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSU Prof. WZ Johannes Kupang karena telah memenuhi syarat tipe A walaupun secara administratif masih dalam proses.

Hans Louk kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (28/12/2017), mengungkapkan, terkait tahapan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Kupang yang proses pendaftarannya dimulai tanggal 8-10 Januari 2018, tahapan lanjutan adalah pemeriksaan kesehatan para paslon.

Sesuai jadwal pemeriksaan dilaksanakan tanggal 8-15 Januari 2018 dan pemeriksaan harus di rumah sakit tipe A.

Maksudnya bahwa dari segi tenaga ahli rumah sakit tipe A dinilai layak dan tempatnya hanya di Bali dan Surabaya.

Ketentuan ini, kata Hans, tentu sangat memberatkan paslon dari segi biaya dan waktu, apalagi penyelenggara harus mengeluarkan biaya yang tidak terencana dalam usulan anggaran untuk pemeriksaan di luar NTT.

"Kalau syaratnya harus periksa kesehatan paslon di rumah sakit tipe A dan paslon harus ke Bali atau Surabaya tentu ini perlu dipertimbangkan kembali. Kita lihat dari segi biaya maupun efisiensi waktu. Kita juga alokasikan anggaran untuk biaya tenaga medis hanya dalam provinsi, bukan di luar provinsi."

"Kita dalam perencanaan itu pemeriksaan kesehatan paslon di RSU Prof. WZ Johannes Kupang karena dari segi persyaratan tipe A sudah layak karena tenaga dokter ahli sudah mencukupi," katanya.

Terhadap kondisi ini, lanjut Hans, pihaknya berkoordinasi dengan KPU Provinsi NTT agar mencarikan solusi terbaik bagi para paslon bukan saja dari Kabupaten Kupang, tetapi 9 kabupaten penyelenggara pilkada lainnya juga dipertimbangkan.

Walaupun dari hasil pertemuan dengan KPU Pusat bahwa pemeriksaan harus di rumah sakit tipe A dan adanya cuma di Bali dan Surabaya, maka pihaknya akan berusaha berkomunikasi kembali agar pemeriksaan bisa dilakukan di Kupang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang selaku penyelenggara pilkada di daerah ini mewanti-wanti para pasangan calon (paslon) untuk menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran secara lengkap.

Pasalnya, waktu pendaftaran sangat singkat yakni tanggal 8-10 Januari 2018 sehingga berkas dukungan betul-betul dipersiapkan sehingga tidak menjadi faktor penghambat nantinya.

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk, usai melakukan tatap muka dengan para paslon bersama tim sukses dan partai pengusung di Sekretariat KPU Kabupaten Kupang di Oelamasi, Rabu (27/12/2017) menuturkan, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pihaknya selaku penyelenggara telah mengundang paslon bersama timnya untuk duduk diskusi bersama.

Duduk bersama ini merupakan yang ketiga untuk menyampaikan hal-hal teknis terkait pendaftaran nanti.

Pasalnya, untuk lolos tentu pihaknya harus menyeleksi secara ketat persyaratan yang sudah diatur oleh Undang-Undang, sehingga jauh hari sebelumnya, para paslon dan tim sudah bisa mempersiapkan secara baik.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved