Biaya Perjalanan Dinas di Kabupaten TTU Kena Pangkas Mencapai 30 Persen

Inipenjelasan dari Bupati TTU terkait dengan pemotongan dana perjalanan dinas pegawai

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG/TENI JENAHAS-
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Biaya perjalanan dinas untuk bupati, wakil bupati, aparatur sipil negara dan anggota DPRD TTU dipangkas 30 persen tahun 2018. Kebijakan ini dilakukan untuk penghematan anggaran.

Hal itu dikatakan Bupati TTU Raymundus Sae Fernandes, S.Pt kepada Pos Kupang, Kamis (28/12/2017).

Menurut Raymundus, kebijakan pemotongan biaya perjalanan dinas ini sudah disampaikan kepada DPRD dan sudah disetujui.

Tujuannya, untuk penghematan anggaran dan menutup defisit anggaran pembangunan di Kabupaten TTU.

Hasil pemangkasan biaya perjalanan dinas itu dipakai untuk program kegiatan lain yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Biaya perjalanan dinas yang dipotong ini biaya yang sudah diajukan dalam APBD tahun 2018 yang berlaku bagi semua ASN, bupati, wakil bupati dan DPRD TTU.

"Pemotongan 30 persen itu untuk semua mulai dari bupati, wakil bupati, ASN dan DPRD," kata Raymundus.

Menurut Raymundus, akumulasi biaya perjalanan dinas di Kabupaten TTU untuk satu tahun anggaran sebesar Rp 74 M. Dari jumlah itu, dikurangi biaya operasional di puskesmas-puskesmas sebesar Rp 28 M sehingga menjadi 46 M.

Dari Rp 46 M ini dipotong 30 persen sehingga hasilnya sekitar Rp 13,8 M.

"Akumulasi biaya perjalanan dinas 74 miliar. Kemudian dikurangi 28 miliar untuk dana biaya operasional di puskesmas. Maka 74 dikurangi 28 miliar menjadi 46 miliar dan 46 miliar itu yang dipotong 30 persen," kata Raymundus.

Raymundus mengatakan, kebijakan pemotongan biaya perjalanan dinas ini benar-benar untuk penghematan anggaran.

Hasil pemotongan anggaran itu akan membiayai program kegiatan yang menjadi kebutuhan masyarakat TTU. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved