Kasus Pemblokiran Bandara Turelelo Oleh Marianus Sae Diberhentikan
Ini penjelasan Polda NTT terkait dengan kasus pemblokiran bandara Turulelo yang diduga melibatkan Marianus Sae
Penulis: Eflin Rote | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Inspektur Jendral Polisi Agung Sabar Santoso menyatakan, kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa Ngada oleh Bupati Ngada, Marianus Sae telah dihentikan.
Kasus penutupan bandara ini dinyatakan SP3 karena tidak cukup bukti.
Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Daniel Yudo Ruhoro mengatakan, semua penanganan dan pemberkasan kasus tersebut ditangani oleh Kriminal Umum.
Dikarenakan polisi tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus tersebut, maka diterbitkan-lah Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan atau SP3.
"Polisi tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan kasus tersebut. Yang punya kewenangan adalah Dirjen Perhubungan Udara melalui PPNS," ujar Daniel usai rilis akhir tahun yang digelar di Lobby Mapolda NTT, Jumat (22/12/2017) di Kupang.
Kasus ini bermula dari pemblokiran landasan pacu (runway) Bandara Turelelo Soa Ngada atas perintah Bupati Ngada, Marianus Sae.
Sebanyak 16 orang Satpol PP memblokir Bandara Turelelo dengan cara memarkir 2 unit mobil tepat di landasan pacu. Akibatnya, pesawat Merpati dari Kupang tidak bisa mendarat. (*)