Didatangi Satpol Pol Sikka Penunggak Sewa Kios Tak Berkutik

Ternyata, tunggakan membayar sewa los di Pasar Tingkat Maumere cukup besar jumlahnya. Ini yang dilakukan pemerintah setempat

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Marsel Ali
zoom-inlihat foto Didatangi Satpol Pol Sikka Penunggak Sewa Kios Tak Berkutik
Pos Kupang/Eugenius Moa
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, S.H

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Ratusan penyewa kios dan lapak di Pasar Tingkat di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores menunggak jasa sewa kios dan lapak senilai Rp 500 juta.

Sekian lama tak membayar kewajibanya ketika didatangi Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (20/12/2017) siang para penunggak tak berkutik dan membayar kewajiban.

Selama dua hari penagihan, Selasa-Rabu (19-20/12/2017), terhimpun dana Rp 41 juta. Pada hari pertama tertagih Rp 26 juta dan hari berikutnya terkumpul Rp 15 juta.

"Sempat terjadi insiden pada hari Selasa. Penunggak enggan membayar. Mereka beralasan punya kesepakatan dengan pengelola pasar. Mereka membayar setiap 2-3 bulan sekali. Tetapi, kesepakatan ini di luar Perda. Tugas kami tegakan Perda," kata Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka, Yoseph Benyamin, S.H, kepada pos Kupang.com, Rabu (20/12/2017) di Maumere.

Benyamin mengatakan, penagihan di hari Rabu terkumpul Rp 15 juta, karena kwitansi tagihan yang dibawa staf dari Dinas Perindustrian Pedagangan Kabupaten Sikka habis. Penagihan dilanjutkan lagi besok.

Benyamin menjelaskan, pengihan tunggakan sewa kios dan los di Pasar Alok dan Pasar Tingkat dilakukan sampai akhir tahun 2017.

Pada awal tahun 2018, kontrak dengan pedagang dimulai baru dengan pisisi tagihan nihil.

Dikatakanya, tunggakan retribusi sewa jasa kios oleh padagang di Pasar Tingkat sekitar Rp 500 juta dan di Pasar Alok Rp 200 juta lebih telah berlangsung tiga tahun.

Penagihan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sikka ditargetkan harus selesai akhir tahun 2017.

"Kalau sampai akhir tahun 2017, pedagang tidak bisa melunasinya maka kios kami gembok dan barang-barangnya kami keluarkan. Mulai awal tahun, akan dimulai dengan kontrak yang baru," tandas Benyamin.

Ia mengatakan, total tunggakan sewa kios di Pasar Alok sejumlah Rp 800 juta lebih dan telah ditagih Rp 600 juta.

"Saya minta para pedagang menggukan kios dan lapak di pasar menyadari kewajibannya dan menyelesaikannya. Pada tahap ini kami lakukan upaya persuasif, tapi pada waktunya kami akan lakukan penegakan hukum," tandas Benyamin. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved