Pengusaha Sembako di Kefamenanu Diharapkan Jangan Bermain Harga
Kepala Dinas perindag TTU mengharapkan agar pengusaha tidak menaikan harga sembarangan saja
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM | KEFAMENANU - Para pengusaha sembako di Kabupaten TTU diharapkan untuk tidak menaikan harga barang hingga melewati harga eceran tertinggi (HET).
Bagi pedagang yang ditemukan menjual barang melebihi HET akan dikenakan sanksi dari pemerintah.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganga (Disperindag) Kabupaten TTU, Maksimus M.Akoit kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).
Menurut Akoit, menjelang natal dan tahun baru, harga barang tertentu cenderung naik, seperti minyak goreng, gula, telur, tepung terigu dan beras.
Kata dia, kenaikan harga barang terjadi karena permintaan konsumen tinggi, namun kenaikan harga mesti secara wajar, apalagi melebihi HET.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga barang yang berlebihan, Disperindag akan melakukan inspeksi di pasar-pasar dalam Kota Kefamenanu. Saat ini, petugas dinas masih melakukan monitor harga barang-barang di pasar.
Menurut Akoit, pengusaha yang melanggar ketentuan akan mendapat teguran tertulis sebanyak dua kali. Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, maka diberi sanksi pencabutan izin usaha.
Akoit mengatakan, dari pantauan dinas, persediaan barang kebutuhan pokok di pasar masih stabil di Kabupaten TTU.
Harga barang juga belum terlalu naik. Kenaikan harga telur dan beras masih sangat wajar.
Pantuan Pos Kupang, beberapa hari terakhir, harga barang yang mulai naik adalah telur dan beras. Telur naik sekitar lima ribu rupiah per rak, sedangkan beras naik Rp 500 per kilogram.
Saat ini harga telur Rp 56.000 per rak, sebelumnya Rp 48.000, sementara harga beras lonceng Rp 12.500 pe kilogram, sebelumnya, Rp 12.000 per kilogram. (*)