Korupsi KTP Elektronik

4 Politikus yang Disebut Menerima Uang Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Novanto

Berdasarkan surat dakwaan Setya Novanto berikut adalah nama-nama anggota DPR yang menerima rasuah.

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sejumlah nama anggota DPR RI tetap disebut dalam dakwaan Setya Novanto yang turut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Berdasarkan surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017), berikut adalah nama-nama anggota DPR yang menerima rasuah:

1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta Dolar Amerika Serikat

Miryam saat itu adaah anggota Komisi II DPR RI.

Dalam perkara sebelumnya di kasus Irman dan Sugiharto, dia disebut sebagai pembagi-bagi uang ke DPR RI.

Sugiharto bahkan secara terang-terangan pernah menyerahkan uang tersebut ke rumahnya.

Namun, Miryam telah menolak disebut menerima uang korupsi e-KTP.

Dia membantah telah menerima uang itu sebagaimana kesaksian Sugiharto di persidangan.

Baca: Ingin Gantikan Setnov, Titiek Tak Takut Golkar Kembali Dicap Sebagai Partai Orde Baru

Miryam saat ini adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan terkait perkara e-KTP.

Dia terjerat karena mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada kasus itu, Miryan divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

2. Markus Nari sejumlah 400.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 4 miliar.

Markus adalah politikus Partai Golkar dan anggota DPR RI 2009-2014 dan 2014-2019.

Dia telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved