Warga Pesisir dan Nelayan Harus Aktif Memperjuangkan Hak-haknya
Banyak isu mengenai hak-hak nelayan, termasuk nelayan perempuan dan isu ekosistem laut merupakan persoalan yang belum diselesaikan.
Penulis: Andri Atagoran | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Andri Atagoran
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Peneliti Perkumpulan PIKUL NTT, Andri Ratu Makin mengatakan partisipasi aktif masyarakat pesisir dan nelayan di Kota Kupang untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Pasalnya, dalam riset yang dilakukan PIKUL NTT, terdapat banyak isu mengenai hak-hak nelayan kecil pesisir, termasuk nelayan perempuan dan isu ekosistem laut merupakan persoalan yang belum diselesaikan hingga saat ini.
"Jadi, ada isu lingkungan seperti kerusakan ekosistem laut, pembatasan akses masyarakat nelayan ke laut karena pembangunan kawasan bisnis, dan perlindungan nelayan melalui asuransi," kata Andri saat kegiatan Pelatihan untuk Warga Aktif (Activy Citizen) di Kantor Perkumpulan PIKUL, Kupang, Selasa (12/12/2017).
Andri mencontohkan, isu soal alat tangkap menggunakan rumpon, dan pencemaran laut oleh limbah PLTU dan PT TOM memberikan pengaruh yang besar terhadap kerusakan ekosistem laut dan menurunnya produktifitas tangkapan nelayan.
"Ini terjadi karena jangkauan jarak tempuh nelayan kecil sangat dekat atau tidak jauh dari wilayah terancam kerusakan ekosistem laut," ungkap Andri.
Sementara itu, di sisi lain, nelayan kecil termasuk perempuan di Kota Kupang hingga saat ini sebagian besar belum memperoleh kartu nelayan untuk perlindungan asuransi sesuai peraturan undang-undang.
Mengingat sebagian bersar konsumsi protein di NTT disuplai oleh pangan dari laut, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan Perkumpulan PIKUL mendorong nelayan agar memperoleh hak-haknya.
Kegiatan pelatihan warga aktif, menurut Andri sangat penting karena masyarakat nelayan sebagai bagian dari suatu sistem yang namanya negara yang berada di lapisan paling baslwah selama ini pasrah dengan situasi ketidakadilan mereka alami.
"Ini kami berikan agar mereka juga sadar bahwa mereka punya hak sebagai warga negara pesisir dan secara aktif dan mandiri menuntut hak-hak mereka untuk menjamin keselamatan dan hasil tangkapan mereka," kata Andri.(*)