BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Mahasiswa
BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa di Fakultas Hukum Undana Kupang
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | KUPANG - BPJS Ketenagakerjaan melakukan kegiatan mengajar 40 menit untuk memperkenalkan mahasiswa mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini juga dalam rangka HUT ke 40 BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Senin (11/12/2017).
Pembicara dalam kegiatan ini adalah Deputi Direktur Bidang Operasional TI BPJS Ketenagakerjaan, Nasipiyanto. Kegiatan dibuka dekan Fakultas Hukum Undana.
Nasipiyanto mengatakan tujuan dari jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja menjadi mandiri dan mengalami resiko masih bisa survive.
Dia mengatakan, ada perbedaan antara asuransi umum dan asuransi sosial seperti BPJS ketenagakerjaan. Asuransi sosial bersifat gotong royong.

Kepesertaaan bersifat wajib dan gotong royong berdasarkan UUPremi ditentukan oleh UU. "Manfaat sebagai perlindungan dasar," katanya.
Prinsip darj jaminan sosial ketenagakerjaan yakni Gotong royong Nirlaba, Keterbukaan Kehati- hatian,
Akuntabilitas, portabilitas, kepesertaaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan dana digunakan sepenuhnya untuk peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kupang, Ishak mengatakan sistem jaminan sosial sebagai hak dari setiap warga negara dan kegiatan itu adalah kesempatan yang baik.
"Tujuan kegiatan ini adalah BPJS ketenagakerjaan menyadari bahwa masyarakat sudah bisa membedakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Mahasiswa akan jadi pekerja intelektual jadi aset bangsa, semua akan ambil peran untuk mencapai kehidupan kesejahteraan. Mahasiswa akan jadi pekerja sesuai dengan profesi," katanya.
Kegiatan ini mengenalkan secara dini apa itu jaminan sosial ketenagakerjaan karena kampus adalah komunitas akademik yang strategis untuk jadi sentra pengkajian. (*)