Sopir Tewas Dianiaya
Aniaya Sopir Mobil Travel Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Syamsul Sebagai Tersangka
Nikolaus sempat menjalani perawatan di RSUD BLUD dr. Ben Mboi Ruteng, namun nyawanya tidak tertolong.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Penyidik Polsek Reo menetapkan Syamsul Risal sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan sopir mobil travel, Nikolaus Demi (25).
Warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai ini terbukti bersama kawan-kawannya menganiaya Nikolaus di kompleks perkotokoan Kota Reo, Kecamatan Reok, Jumat (8/12/2017) sore.
Nikolaus sempat menjalani perawatan di RSUD BLUD dr. Ben Mboi Ruteng, namun nyawanya tidak tertolong.
Baca: Dianiaya Syamsul Cs, Nikolaus Tewas Usai Dirawat di Ruteng
Pria yang berdomisili di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok ini menghembuskan nafas terakhir, Sabtu (9/12/2017) pagi.

Kapolres Manggarai, AKBP Drs. Marselis Sarimin K,M.Pd melalui Kapolsek Reo, Ipda Subekti mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan dan menangkap satu pelaku bernama Syamsul Rizal, Sabtu (9/12/2017) pagi.
Baca: Gara-gara Divonis Mandul, Suami Relakan Istri Ditiduri Bos Sampai Hamil
"Korban dipukul oleh pelaku bernama Syamsul Risal. Pelaku sudah kami tangkap. Hari ini, Minggu (10/12/2017) kami sudah tetapkan Syamsul jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan Nikolaus tewas," kata Subekti saat dihubungi Minggu (10/12/2017).
"Kami sudah keluarkan perintah penahanan atas Syamsul. Ini kasus murni pidana. Kami akan tuntaskan," tandasnya.
Subekti mengatakan kemungkinan ada tersangka lain. "Kami masih dalami," katanya.(*)