Sopir Tewas Dianiaya

Aniaya Sopir Mobil Travel Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Syamsul Sebagai Tersangka

Nikolaus sempat menjalani perawatan di RSUD BLUD dr. Ben Mboi Ruteng, namun nyawanya tidak tertolong.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfons Nedabang
istimewa
Kapolsek Reo, Ipda Subekti saat berada di rumah korban penganiayaan di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Sabtu (9/12/2017). 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Penyidik Polsek Reo menetapkan Syamsul Risal sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan sopir mobil travel, Nikolaus Demi (25).

Warga Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai ini terbukti bersama kawan-kawannya menganiaya Nikolaus di kompleks perkotokoan Kota Reo, Kecamatan Reok, Jumat (8/12/2017) sore.

Nikolaus sempat menjalani perawatan di RSUD BLUD dr. Ben Mboi Ruteng, namun nyawanya tidak tertolong.

Baca: Dianiaya Syamsul Cs, Nikolaus Tewas Usai Dirawat di Ruteng

Pria yang berdomisili di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok ini menghembuskan nafas terakhir, Sabtu (9/12/2017) pagi.

Tersangka Syamsul Risal
Tersangka Syamsul Risal (istimewa)

Kapolres Manggarai, AKBP Drs. Marselis Sarimin K,M.Pd melalui Kapolsek Reo, Ipda Subekti mengatakan polisi telah melakukan pemeriksaan dan menangkap satu pelaku bernama Syamsul Rizal, Sabtu (9/12/2017) pagi.

Baca: Gara-gara Divonis Mandul, Suami Relakan Istri Ditiduri Bos Sampai Hamil

"Korban dipukul oleh pelaku bernama Syamsul Risal. Pelaku sudah kami tangkap. Hari ini, Minggu (10/12/2017) kami sudah tetapkan Syamsul jadi tersangka penganiayaan yang menyebabkan Nikolaus tewas," kata Subekti saat dihubungi Minggu (10/12/2017).

"Kami sudah keluarkan perintah penahanan atas Syamsul. Ini kasus murni pidana. Kami akan tuntaskan," tandasnya.

Subekti mengatakan kemungkinan ada tersangka lain. "Kami masih dalami," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved