Kasus PLS di NTT: Marthen Dira Tome Ajukan Kasasi

Ini penjelasan dari pengacara Marthen Dira Tome terkait dengan kasus PLS di propinsi NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome (batik biru) dikawal tiga orang polisi bersenjata lengkap saat berjalan ke ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya di Juanda, Sidoarjo pada Senin (3/4/2017). Marthen Luther menjalani sidang perdana beragenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM | KUPANG - Terdakwa kasus korupsi dana PLS di NTT, Ir. Marthen Dira Tome mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI menyusul adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Ketua Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Dira Tome, John Rihi, S.H kepada Pos Kupang, Rabu (6/12/2017), mengatakan, setelah adanya putusan dari PT Surabaya, KPK melakukan kasasi, sehingga pihaknya juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Tentang putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, John mengatakan, dalam amar putusan PT Surabaya menyatakan, Dira Tome tetap dihukum pidana penjara selama tiga tahun. "Namun, hakim PT Surabaya memutuskan bahwa uang pengganti dalam kasus PLS tidak ada," kata John.

Dikatakan, ketika hakim menilai tidak ada uang pengganti, maka secara logika tidak ada kerugian negara dan terdakwa Dira Tome harus bebas.

"Karena itu, kita kasasi agar MA bisa melihat dan memutuskan kasus ini secara adil," ujarnya.

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana PLS di NTT tahun 2007 lalu sebesar Rp 77 miiliar sebelumnya ditangani Kejati NTT, namun diambilalih oleh KPK. Dalam penyidikan KPK menetapkan dua tersangka, yakni John Manulangga (almarhum) dan Marthen Dira Tome. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved