Kasus PLS di NTT: Marthen Dira Tome Ajukan Kasasi
Ini penjelasan dari pengacara Marthen Dira Tome terkait dengan kasus PLS di propinsi NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM | KUPANG - Terdakwa kasus korupsi dana PLS di NTT, Ir. Marthen Dira Tome mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI menyusul adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari terdakwa Dira Tome, John Rihi, S.H kepada Pos Kupang, Rabu (6/12/2017), mengatakan, setelah adanya putusan dari PT Surabaya, KPK melakukan kasasi, sehingga pihaknya juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Tentang putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, John mengatakan, dalam amar putusan PT Surabaya menyatakan, Dira Tome tetap dihukum pidana penjara selama tiga tahun. "Namun, hakim PT Surabaya memutuskan bahwa uang pengganti dalam kasus PLS tidak ada," kata John.
Dikatakan, ketika hakim menilai tidak ada uang pengganti, maka secara logika tidak ada kerugian negara dan terdakwa Dira Tome harus bebas.
"Karena itu, kita kasasi agar MA bisa melihat dan memutuskan kasus ini secara adil," ujarnya.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana PLS di NTT tahun 2007 lalu sebesar Rp 77 miiliar sebelumnya ditangani Kejati NTT, namun diambilalih oleh KPK. Dalam penyidikan KPK menetapkan dua tersangka, yakni John Manulangga (almarhum) dan Marthen Dira Tome. (*)