KPK Periksa Stafsus Kementerian ESDM
Sebelumnya, KPK akan memeriksa mantan Menteri Perhubungan 2014-2016 dan saat ini menjabat Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai saksi
POS KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian ESDM Hadi Mustofa dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Tonny Budiono merupakan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK akan memeriksa mantan Menteri Perhubungan 2014-2016 dan saat ini menjabat Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai saksi untuk tersangka Tonny Budiono pada Senin (4/12).
Namun, Jonan tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena menerima tamu negara, yaitu Menteri Energi Ethiopia yang telah diagendakan sebelumnya.
KPK pun akan menjadwalkan kembali pemanggilan Jonan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Jadi alasan ketidakhadirannya adalah telah teragenda sebelumnya yaitu menerima tamu negara, yaitu Menteri Energi Ethiopia. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Menurut Priharsa, penyidik membutuhkan keterangan Jonan karena yang bersangkutan dianggap memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Selasa (17/10) lalu dalam kasus yang sama untuk tersangka lainnya, yaitu Adiputra Kurniawan yang merupakan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama.
Saat itu, KPK mendalami empat hal terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.
Pertama, penyidik mendalami tugas dan kewenangan dari Menteri Perhubungan.
Selanjutnya, penyidik mendalami apakah ada bagian dari kewenangan Menteri Perhubungan tersebut yang dilimpahkan ke Antonius Tonny Budiono.
Kemudian didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan internal terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kementerian Perhubungan.
Terakhir. penyidik mendalami sejauh nama pengetahuan Menteri Perhubungan terkait dengan proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.