Meski Mengalami Kecelakaan Parah, KPK Resmi Mengumumkan Status Buronan bagi Setya Novanto
Dengan kata lain, Novanto berstatus buronan alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan kata lain, Novanto berstatus buronan alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK sebab Novanto tak kunjung menyerahkan diri hingga Kamis (16/11/2017) malam setelah kembali ditetapkan tersangka.
Surat pencantuman nama Novanto dalam DPO pun telah diserahkan kepada Mabes Polri dan Interpol.
Baca: Setya Novanto Alami Laka Lantas Hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Dirawat di RS Permata Hijau
"Setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan sekitar malam kemudian kami tidak mendapatkan penyerahan diri dari tersangka SN akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Interpol dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Febri menegaskan bahwa penetapan DPO merupakan salah satu kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 12 ayat 1 huruf H dan I UU KPK.
Selain itu, KPK juga bisa meminta bantuan kepolisian untuk melakukan proses pencarian dan tindakan-tindakan hukum yang lain.
"Perlu kami sampaikan bahwa sejak kemarin tim KPK mendatangi rumah tersangka SN di jalan Wijaya, walaupun belum bisa menemukan yang bersangkutan, tim terus melakukan proses pencarian karena surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan kemarin dan tentu saja itu harus dilaksanakan," ucapnya.
Baca: Hebat, Satu-satunya Wakil dari NTT, SMP NCIPS Tembus Final Universitas Indonesia BioFestival 2017
"Jadi KPK berdasarkan kewenangan di pasal 12 ayat 1 huruf H dan I bisa meminta bantuan kepolisian untuk melakukan proses pencarian dan dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," kata Febri.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa.
Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Kemarin, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.
Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden.
Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.
Kemudian, pada Kamis (16/11/2017) malam, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan saat menuju kantor KPK dan harus dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Febri menuturkan bahwa KPK telah mendengar kabar tersebut dan pihaknya telah mengirimkan tim untuk memeriksa kondisi Novanto.
Saksi Mata Kecelakaan
Salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mobil merek Toyota Fortuner berwarna hitam yang diduga membawa Ketua DPR Setya Novanto melaju kencang dari arah Jalan Permata Berlian menuju arah Permata Hijau sebelum akhirnya menabrak sebuah tiang listrik, Kamis (16/11/2017).
"Kejadian pukul 18.35, (situasi) gerimis, jalanan sepi karena ini jalan ditutup."
"Mobilnya melaju kencang, lalu oleng ke kanan dan menabrak (tiang listrik)," ujar saksi tersebut, Kamis malam.
Baca: Di Jalan yang Sering Macet, Setya Novanto Alami Kecelakaan Lalulintas
Pantauan Kompas.com di lokasi pukul 21.00 WIB, mobil tersebut sudah tak lagi ada di lokasi.
Hanya terlihat sedikit pecahan kaca mobil berwarna gelap serta pecahan bemper, dan sebuah kaus berwarna hitam di atas trotoar.

Kecelakaan tersebut tepat berada di depan rumah Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, pengacara Ketua DPR Setya Novanto, mengatakan, kliennya mengalami kecelakaan yang sangat parah.
"Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah," ucap Fredrich di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Fredrich mengaku mendapat informasi kecelakaan tersebut dari ajudan Novanto.
Ia tidak tahu persis lokasi kecelakaan. (*)