Inspektorat Nagekeo Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Desa Ua
Ini temuan inspektorat kebupaten Nagekeo terkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana di Desa Ua
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Marsel Ali
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, ,MBAY - Inspemtorat Nagekeo menemukan dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp 629.468.114,00 di Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Temuan penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi pada tahun anggaran 2015-2016.
Informasi yang diterima Pos-Kupang.com, Rabu (15/11/2017), ketekoran kas tersebut berasal dari: penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2015-2017 oleh bendahara Desa Ua, HS senilai Rp 177.806.058,00;
Belanja pengadaan material lokal dan sewa exsavator yang belum dibayarkan kepada pihak ketiga bernama Vinsensius Lay senilai Rp 262.678.850,00;
Pembayaran dan insentif honor yang belum dibayarkan sesuai bukti senilai Rp 27.621.826, SPJ Fiktif Rp 136.547.050,00 yang berasal dari perjalanan dinas dan biaya makan minum pungutan pajak yang belum disetor Rp 24.815.330,00.
Inspektorat Nagekeo juga menemukan kekurangan volume pekerjaan fisik rehabilitasi Kantor Desa Ua senilai Rp 102.032.842,00.
Inspektorat Nagekeo memberi batas waktu pengembalian ketekoran kas tersebut sampai 10 September 2017 lalu.
Kepala Desa Timotius Ola yang ditemui di Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo, Rabu sore, mengatakan, ketekoran dana desa terjadi akibat fungsi kontrol di desa lemah.
Timotius mengatakan, ruang bagi kepala desa selaku penanggung jawab dana desa melakukan pengawasan dana desa sangat lemah karena laporan realisasi anggaran (LRA) secara online dan dibuat Dinas Keuangan.
"Saya tidak tahu. Tapi saya tetap bertanggungjawab menindaklanjuti temuan itu. Saya sudah konsultasi ke Camat Mauponggo karena batas waktu pengembalian yang ditetapkan inspektorat sudah lewat. Saya minta bantuan Pak Camat konsultasi ke Pak Bupati agar kita bisa bekerja sama dengan kepolisian mempercepat pengembalian dana desa yang tekor," kata Timotius. (*)