Sepasang Kekasih di Tangerang Ditelanjangi dan Diarak Keliling dengan Tuduhan Berbuat Mesum

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam.

Editor: Agustinus Sape
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

POS-KUPANG, JAKARTA - R dan MA menjadi korban penganiayaan sekelompok orang atas tuduhan berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/11/2017) malam.

Menurut Sabilul, awalnya MA minta dibawakan makanan oleh R.

Sekitar pukul 22.00 WIB, R tiba di kontrakan MA untuk mengantarkan makanan.

Baca: Banjir Landa Jakarta, Warganet Kembali Singgung Ahok-Djarot di Sosial Media, Apa Hubungannya?

 Dua sejoli itu pun masuk ke dalam kontrakan untuk menyantap makan malam bersama.

"Ketua RT berinisial T menggedor pintu (kontrakan MA), pintunya tidak tertutup rapat," ujar Sabilul dalam akun instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Menurut Sabilul, saat itu T datang bersama dua orang lainnya berinisial G dan NA.

Usai menggedor pintu dan masuk ke dalam kontrakan, ketiga orang itu memaksa R dan MA mengakui mereka telah berbuat mesum.

"Keduanya dipaksa untuk mengaku berbuat mesum dan sempat tiga orang inisial G, T dan A memaksa laki-laki untuk mengaku dan sempat mencekik," ucap dia.

Baca: Penyuluh Pertanian Sikka, Flotim dan Lembata Ikut Pelatihan di Boru Flotim

R dan MA tak mau mengaku.

Akibatnya, pasangan kekasih itu diarak oleh massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.

Menurut Sabilul, awalnya kedua pasangan itu hendak dibawa ke rumah ketua RW.

Namun, setiba di depan ruko massa malah menganiaya dan melucuti pakaian keduanya.

"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dipukuli untuk mengaku."

"Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu tindakan mereka yakni membuka baju perempuan, untuk memaksa."

"Yang laki-laki melindungi dan juga sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.

Usai menganiaya dan menelanjangi R dan MA, massa baru membawanya ke rumah ketua RW.

"Setelah diinterogasi, (R dan MA) langsung dikembalikan ke kontrakan," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.

Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Aksi penggerebekan terhadap sepasang kekakasih ini ternyata sudah direkam dalam bentuk video dan sudah diunggah ke dunia maya.

Baca: Belasan Kades di Flotim Keluhkan Keterlambatan Pencairan Dana Desa

 Polisi pun memburu pengunggah dan penyebar video tersebut.

"Kami akan memburu pengunggah video dan siapa pengunggah pertama."

"Video ini adalah video yang tidak pantas dipertontonkan dan disebarluaskan," ujar Kepala Polres Kabupaten Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Sabilul mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap penyebar video itu.

Setidaknya ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video penggerebekan itu.

"Ini bukan berhenti di sini."

"Kami akan kembangkan siapa saja yang menjadi saksi ataupun jadi pelaku," kata Sabilul. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved