Pemprov NTT Umumkan UMP 2018, Ini Nominalnya, Jangan Utak-atik Lagi

Penetapan UMP NTT 2018 ini dinyatakan final dan tidak bisa lagi diutak-atik lagi, kecuali mendorong semua pengusaha untuk menerapkannya.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Pemprov NTT Umumkan UMP 2018, Ini Nominalnya, Jangan Utak-atik Lagi
ISTIMEWA
Ilustrasi

"Prosesnya sudah dilakukan mulai dari rapat dewan pengupahan NTT dan tetap berpedoman pada PP 78/2015 tentang pengupahan, gubernur wajib menetapkan UMP," kata Bruno.

Dijelaskannya, besaran UMP NTT 2018 Rp 1.660.000 lebih besar dibandingkan UMP NTT 2017, yakni Rp 1.525.000. UMP ini mengalami kenaikan 8,85 persen.

Lebih lanjut dikatakan, persentase kenaikan UMP NTT 2018 lebih tinggi dari an‎gka inflasi nasional karena NTT belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Selain itu, kondisi kemampuan perusahaan yang ada di NTT yang masih membutuhkan dukungan untuk semakin bertumbuh sehingga banyak menyerap tenaga kerja," katanya.

Baca: Gertak Nilai Kapolres Ende Tidak Serius Usut Kasus Dugaan Gratifikasi

Pada saat itu, Bruno mengatakan, semua pengusaha atau pemberi kerja wajib melaksanakan UMP.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia NTT, Stanis Tefa mengatakan, dukungan DPRD NTT terhadap masalah tenaga kerja sama sekali tidak ada.

"Saya melihat DPRD NTT tidak peduli dengan masalah ini, kecuali mereka fokus uang jalan, uang reses dan sebagainya, " kata Stanis.

‎Hartono, Ketua Apindo Kota Kupang, mengatakan, pihaknya menyambut posotif SK Gubernur NTT. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved