Paulus Watang Divonis 10 Tahun di Kasasi, Penasehat Hukum Akan Mengajukan Peninjauan Kembali

Penasehat hukum dari terpidana Paulus Watang, Fransisko Bessie, akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/GAUDIANO COLLE
Paulus Watang meninggalkan kompleks Kejati NTT menggunakan mobil Avanza hitam. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penasehat hukum dari terpidana Paulus Watang, Fransisko Bessie, akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali atas putusan kasasi yang mengharuskan kliennya dipenjara selama 10 tahun.

Hal tersebut ia ungkapkan kepada Pos Kupang yang menghubungi via Whatsapp pada Rabu (8/11/2017).

"Salah satu alasan mempercepat eksekusi ini adalab karena kami ingin mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi. Sebab itu juga masih merupakan hak kami," ungkapnya.

Paulus Watang dijatuhi 10 tahun penjara dalam kasus penjualan aset milik PT Segared. Selain itu, denda sebesar Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,7 miliar subsider lima tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved