Sudah Diteken Gubernur NTT, Nakertrans Sosialisasi UMP

Setelah ditetapkan dengan SK Gubernur, selanjutnya UMP akan disosialisasikan kepada semua perusahaan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Pos kupang/novemy leo
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya sudah menandatangani surat keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT.

Penandatanganan dilakukan setelah Dewan Pengupahan NTT mengusulkan ke Pemerintah Provinsi NTT.

"Saya sudah tandatangan UMP NTT," ujar Lebu Raya singkat, saat ditemui disela-sela rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi NTT, Senin (6/11/2017).

Baca: Ini Identitas 4 Pria yang Bentak Wakil Walikota Kupang, Salah Satunya Kepala SMP

Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Drs. Bruno Kupok menjelaskan, setelah ditetapkan dengan SK Gubernur, selanjutnya UMP akan disosialisasikan kepada semua perusahaan dan pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja.

Bruno Kupok mengatakan proses pembahasan sudah dilakukan Dewan Pengupahan dan telah menyerahkan kepada Pemprov NTT untuk ditetapkan.

Menurutnya UMP yang mengalami kenaikan akan diterapkan pada tahun 2018.

Baca: BREAKING NEWS: Bayi Ditemukan Membusuk di TDM

Untuk diketahui UMP NTT yang masih berlaku sesuai SK Gubernur NTT Nomor 347/Kep/HK/2016, yakni UMP Provinsi NTT tahun 2017 sebesar Rp 1.525.000.

Sedangkan UMP NTT tahun 2018 yang baru saja diteken Gubernur NTT sebesar Rp 1.660.000 atau naik 8,85 persen (Rp 135.000).

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa mengatakan, setelah ada SK Gubernur maka Pemprov NTT harus segera mensosialisasi kepada semua stakeholder terutama pada perusahaan-perusahaan besar.

Baca: Bocah 3 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Batu Nona

"Kami pernah lakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa tempat atau perusahaan di Kota Kupang. Saat itu kami temukan masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan UMP.

Karena itu, kami sangat berharap pengawasan dari dinas teknis agar penerapan UMP di NTT benar-benar dilakukan," kata Yunus Takandewa.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved