Hakim Menolak Pra Peradilan Al-Faruq
Ini putusan hakim tunggal, Mohammad Soleh terkait dengan peradilan Al-Faruq dalam kasus pembunuhan terhadap Christopel Usnak
Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gaudiano Colle
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mohammad Soleh, hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan Al-Faruq Yusuf, menolak gugatan yang diajukan oleh Faruq dalam kaitan dirinya menjadi tersangka dugaan pembunuhan Christopel Usnak.
Keputusan tersebut dibacakan olehnya dalam sidang pra peradilan dengan agenda pembacaan putusan, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (06/11/2017).
"Memutuskan menolak gugatan pra peradilan yang diajukan penggugat dan menetapkan beban biaya perkara kepada penggugat," bacanya.
Dalam perkara pra peradilan tersebut, Faruq melalui penasehat hukumnya mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yang dalam persidangan tersebut menjadi pihak yang digugat.(*)