Hakim Menolak Pra Peradilan Al-Faruq

Ini putusan hakim tunggal, Mohammad Soleh terkait dengan peradilan Al-Faruq dalam kasus pembunuhan terhadap Christopel Usnak

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gaudiano Colle
Hakim tunggal, Mohammad Soleh saat membacakan putusan pra peradilan Al-Faruq 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Mohammad Soleh, hakim tunggal yang mengadili gugatan pra peradilan Al-Faruq Yusuf, menolak gugatan yang diajukan oleh Faruq dalam kaitan dirinya menjadi tersangka dugaan pembunuhan Christopel Usnak.

Keputusan tersebut dibacakan olehnya dalam sidang pra peradilan dengan agenda pembacaan putusan, yang dibacakan di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (06/11/2017).

"Memutuskan menolak gugatan pra peradilan yang diajukan penggugat dan menetapkan beban biaya perkara kepada penggugat," bacanya.

Dalam perkara pra peradilan tersebut, Faruq melalui penasehat hukumnya mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yang dalam persidangan tersebut menjadi pihak yang digugat.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved