Jumat, 10 April 2026

Sehari Bebas Setelah 20 Tahun di Penjara, Pria Ini Kembali Ditangkap, Terbukti Lakukan Hal Ini

Pasalnya, sehari setelah dirinya dinyatakan bebas, Jamaludin kembali ditangkap. Kali ini, bukan karena ia melakukan perampokan.

Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Salma Fenty Irlanda
suaramandar
Ilustrasi. 

POS-KUPANG.COM --Entah apa yang ada di pikiran Jamaludin, residivis kasus perampokan ini.

20 tahun berada di hotel prodeo seolah belum waktu yang cukup untuk membuatnya tobat dan berhenti melakukan perbuatan tak terpuji.

Sempat mengenyam hukuman penjara karena kasus perampokan yang dilakukannya di Malaysia, ia kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Baca: Lagi Naik Motor, Pria Ini Tak Sadar Beginian Nyangkut di Ranselnya, Warganet : Punya Siapa Hayo?

Pasalnya, sehari setelah dirinya dinyatakan bebas, Jamaludin kembali ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Kali ini, bukan karena ia melakukan perampokan.

Dikutip dari Tribun Batam, Sabtu (4/11/2017), Jamaludin diamankan setelah tertangkap tangan membawa dua paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu.

Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun yang mendatangi Jamaludin menemukan barang haram tersebut di saku celananya.

Baca: Ya Ampun! Ada yang Aneh di Wajah Mahasiswi UNIMOR yang Meninggal di Kamar Kos. Bikin Merinding!

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat barang bukti tersebut dari temannya bernama Aceng," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias.

Ia menambahkan, penangkapan Jamaludin berawal dari laporan masyarakat jika ada transaksi narkoba di depan kos yang terletak di Jalan Pelipit RT 002/RW 003, Kelurahan Tanjungbalai, Karimun.

"Kita mendapat laporan pada hari Minggu sekira pukul 21.35 WIB," tambah Nendra, Jumat (2/11/2017).

Polisi pun segera mendatangi lokasi dan menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi.

Selanjutnya, Jamaludin beserta barang bukti tersebut digelandang ke Mako Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca: Tersebar di Sosmed, Nyanyian Tiga Anak Kecil Ini Menyihir Warganet Lewat Lirik tentang Perbedaan

Pria 38 tahun itu baru saja terbebas dari Rutan Karimun pada Sabtu (28/10/2017).

Namun, pada Minggu malam, ia justru kembali dibekuk oleh Satres Narkoba.

Jamaludin adalah satu di antara lima orang terduga pengedar yang ditangkap selama Minggu hingga Senin. (TRIBUNNEWS.COM/Salma Fenty Irlanda)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved